Tumgik
#Pengadilan Negeri Serang
bantennewscoid-blog · 10 days
Text
Bunuh Istri, Tukang Tambal Ban di Cilegon Divonis 12 Tahun
SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Vidi Rizaldi Albert Simanulang (24). Pria yang berprofesi sebagai tukan tambal ban itu tega membunuh istrinya karena sakit hati akibat perselisihan setoran lapak tambal ban. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata ketua majelis hakim Hery…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 1 year
Link
Artis Nikita Mirzani, terdakwa pelanggaran UU ITE merasa dizalimi sehingga menjadi terdakwa dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Demikian eksepsi atau sanggahan Artis Nikita Mirzani dalam sidang pencemarna nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). “Sebagai terdakwa, saya diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan eksepsi ini,” kata Nikita. Nikita menyebut bahwa apa …
0 notes
rockrzone · 4 months
Text
Tidak Hadirnya Saksi Korban Delik Aduan di Persidangan Mengakibatkan Dakwaan Tidak Dapat Diterima
Berdasarkan relasi antara pelaku dengan korban, doktrin membagi delik aduan menjadi dua jenis, yakni delik aduan absolut (mutlak) dan relatif (nisbi). Aduan absolut adalah delik yang mensyaratkan pengaduan dalam kondisi apa pun, salah satunya tercantum pada Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi Pasal 45 UU ITE bahwa “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan” yang merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehubungan dengan aturan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yakni hakim pertama-tama mendengar keterangan saksi korban, putusan Pengadilan Negeri Serang dalam perkara Nikita Mirzani berikut ini dapat menjadi rujukan mengenai konsekuensi jika penuntut umum gagal menghadirkan saksi korban di persidangan.
Pada akhir tahun 2022 lalu, figur publik kontroversial Nikita Mirzani didakwa oleh Kejaksaan Negeri Serang karena mengunggah konten penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap mengenai Mahendra Dito melalui Instagram Stories. Atas perbuatan tersebut, penuntut umum lalu mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga dakwaan berbentuk alternatif, kesatu: Pasal 36 jo. Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 51 Ayat (2) UU ITE; atau kedua: Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE; atau ketiga: Pasal 311 KUHP.
Setelah menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang lalu memerintahkan supaya penuntut umum terlebih dahulu menghadirkan saksi korban atas nama Mahendra Dito. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan: “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”. Namun setelah dipanggil tiga kali pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022, hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, dan hari Kamis tanggal 19 Desember, penuntut umum masih tidak mampu menghadirkan Mahendra Dito di persidangan. Karena itu, majelis hakim lalu menerbitkan Penetapan Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg tanggal 19 Desember 2022 yang memerintahkan agar penuntut umum menghadirkan saksi atas nama Mahendra Dito dengan bantuan alat negara, yakni aparat Kepolisian Republik Indonesia. Namun, hingga persidangan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, penuntut umum ternyata masih tidak mampu menghadirkan Mahendra Dito. Bahkan menurut laporan baik dari penuntut umum maupun Terdakwa Nikita Mirzani, “diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia.”
Terhadap kegagalan penuntut umum menghadirkan saksi korban, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pertama-tama mempertimbangkan bahwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 UU ITE yang digunakan untuk mendakwa Nikita Mirzani secara tidak langsung telah mengadopsi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009. Kaidah norma dari kedua putusan tersebut pada pokoknya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE “tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delicht yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut”. Dengan alasan tersebut, majelis hakim selanjutnya menilai kehadiran saksi korban dalam delik aduan “sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran materiil”. Namun karena Mahendra Dito sebagai saksi korban tidak hadir guna “kepentingan pemeriksaan perkara a quo yang merupakan delik aduan” tanpa alasan yang sah menurut ketentuan Pasal 162 ayat (1) KUHAP (meninggal dunia, terdapat halangan yang sah, jauh tempat kediaman/tempat tinggalnya, atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara), maka majelis hakim menolak jika keterangan Mahendra Dito pada Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian untuk sekedar dibacakan. Apalagi, keterangan tersebut juga “tidak didukung dengan Berita Acara Penyumpahan Saksi di depan Penyidik”.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka majelis hakim lalu menilai “saksi korban Mahendra Dito pun terlihat tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh dengan aduannya terhadap Terdakwa”. Selanjutnya, demi menghindari “tunggakan perkara disebabkan ketidakseriusan Penuntut Umum” serta “tidak ada jaminan lagi Penuntut Umum dapat menghadirkan saksi korban atas nama Mahendra Dito di persidangan”, majelis hakim beranggapan bahwa “cukup alasan hukum untuk menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak diterima”. Dalam putusan Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg tanggal 29 Desember 2022, Pengadilan Negeri Serang kemudian menjatuhkan amar yang menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan agar Nikita Mirzani segera dibebaskan, dan memerintahkan supaya berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Upaya hukum banding penuntut umum
Pasca dibebaskannya Terdakwa Nikita Mirzani, Kejaksaan Negeri Serang lalu mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten dalam register Nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN. Namun, Pengadilan Tinggi Banten menilai keberatan penuntut umum tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya haruslah dikesampingkan. Pada amar yang dijatuhkan tanggal 16 Februari 2023 tersebut, Pengadilan Tinggi Banten akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg yang dimintakan banding. Karena penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 12/PID.SUS/2023/PT BTN dengan sendirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Kaidah hukum
Dari putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/PN Srg yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Banten, terdapat beberapa kaidah hukum yang disimpulkan, yaitu:
dalam delik aduan, ketidakhadiran saksi korban sekaligus pengadu tanpa disertai alasan yang sah mengakibatkan dakwaan tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan karena Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP menyatakan bahwa hakim pertama-tama mendengar keterangan saksi korban;
meskipun norma Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP tidak memuat sanksi jika dilanggar atau bersifat lex imperfecta, akan tetapi sebagai wujud judicial activism, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan bahwa tuntutan tidak dapat diterima secara ex officio (karena jabatan) jika terdapat ketentuan hukum acara yang dilanggar;
sesuai dengan asas peradilan cepat (speedy trial) dan biaya ringan, putusan bahwa tuntutan tidak dapat diterima karena tidak terpenuhinya aturan hukum acara dapat dijatuhkan seketika tanpa perlu menunggu proses pembuktian berlanjut.
0 notes
realita-lampung · 1 year
Text
Sidang Perkara Korupsi Pembangunan Pabrik BFC Hadirkan Tiga Saksi
Tumblr media
SERANG - Pengadilan Negeri Serang menggelar sidang tindak pidana korupsi terhadap terdakwa pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel dengan agenda pemeriksaan saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, sidang keterangan saksi-saksi itu telah dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/4/2023). "Sidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 - 2019 itu sudah kemarin," kata Ketut Sumedana, Jum'at (14/4/2023). Sidang dengan terdakwa FB, HW, AS, BP dan MR itu, lanjutnya, menghadirkan saksi tiga orang saksi dan dalam sidang itu masing-masing saksi mengatakan. Untuk saksi berinisial MA menjelaskan, progres pembangunan BFC baru sampai 65 persen dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan. Lalu, menurut keterangan saksi, DD menjelaskan bersama dengan SU dan terdakwa FB menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Dia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait AC sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI. Menanggapi ini, sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan, ujarnya. Untuk saksi YR menjelaskan bersama dengan SU dan terdakwa FB menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh terdakwa FB dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan, ungkap Ketut Sumedana. Lalu, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 2 Mei 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Red) Read the full article
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Nikita Mirzani Sujud Syukur saat Dinyatakan Bebas: Leher Langsung Sembuh?
JAKARTA - Nikita Mirzani akhirya difonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). http://dlvr.it/Sg7CQC
0 notes
lampung7com · 1 year
Text
Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan Sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang
Satbrimob Polda Banten Lakukan Pengamanan Sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang
LAMPUNG7COM, Serang – Satbrimob Polda Banten menerjunkan personelnya untuk melakukan pengamanan sidang di kantor Pengadilan Negeri Serang pada Senin (12/12). Pengamanan sidang dipimpin oleh Danton 1 Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Banten Bripka Sri Eka B. Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Serang…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
riaunews · 1 year
Text
Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Nikita Mirzani Menangis Saat Bacakan Eksepsi
Nikita Mirzani. (Foto: Property of Transmedia) Serang (Riaunews.com)- Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, menangis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022). Air mata menetes saat dia menyebut ketiga nama anaknya. Niki menegaskan kepada tiga anaknya, bahwa ibunya bukanlah pelaku kejahatan hingga harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritarayaidn · 2 years
Text
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Beritaraya.id, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net – Jaringan Berita Raya News Network, Selasa…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 2 years
Text
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
Kasus Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Kejari Bakal Limpahkan ke PN Serang Kelas 1A
TANGERANGRAYA.NET, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada sekolah SMP Negeri 17 Kota Tangsel ke Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Silpia Rosalina kepada Tangerangraya.net, Selasa 13 September 2022. Silpia…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritakarya · 4 years
Text
Kejari Cilegon Limpahkan Berkas Kasus Korupsi JLS ke Pengadilan Serang
Kejari Cilegon Limpahkan Berkas Kasus Korupsi JLS ke Pengadilan Serang
Kasus dugaan tindak pidana korupsi JLS tersebut, sudah ditangani pihak Kejari Cilegon setelah terjadinya peristiwa jembatan JLS yang ambrol akibat terjangan banjir pada 2017 lalu.
Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty saat ditemui di kantornya mengatakan, plimpahan berkas tersebut dilakukan agar kasus korupsi JLS yang kini berganti nama menjadi Jalan Aat Rusli segera dilakukan disidangkan oleh…
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 15 days
Text
Sah! PT Datong Lightway di Jawilan Buang Limbah B3 Sembrangan
SERANG – Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan PT Datong Lightway International Technology yang berlokasi di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Kelurahan Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang terbukti membuang limbang tanpa izin. “Menyatakan Terdakwa, PT. Datong Lightway International Technology yang diwakili oleh pengurusnya, yakni Andy Abas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 5 months
Link
Gara-gara mempromosikan judi online, Nia Rikia, ibu rumah tangga di Pabuaran, Kabupaten Serang disidang di Pengadilan Negeri Serang.
0 notes
radarbanten · 4 years
Text
Simpan Sabu, Buruh Pabrik Divonis 4 Tahun
Simpan Sabu, Buruh Pabrik Divonis 4 Tahun
SERANG – Deni Suhandi alias Deden (34) divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/1). Buruh pabrik besi di daerah Cikande, Kabupaten Serang tersebut dinilai majelis hakim telah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua…
View On WordPress
0 notes
detikkota · 2 years
Text
Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang, Gugat Kontraktor BUMN
Supplier Tanah Merah Proyek Tol Simpang Susun Serang, Gugat Kontraktor BUMN
JAKARTA, detikkota.com – PT. Multisarana Mitra Lestari menggugat perusahaan BUMN PT. Pembangunan Perumahan (Persero)Tbk bersama rekanannya PT. Lordin Indo Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, karena telah menunggak pembayaran biaya suplai tanah merah di proyek pembangunan jalan tol Simpang Susun Serang hingga bertahun-tahun. Menurut penggugat tindakan para tergugat dan turut tergugat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 1 year
Text
Dibebaskan Hakim, Nikita Mirzani Histeris dan Sujud
SERANG - Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, membebaskan artis Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik, Kamiis (29/12/2022). http://dlvr.it/Sg54xp
0 notes
patroli-universe · 3 years
Text
Dolfie Rompas: Saksi Kunci Tidak Bisa Memberikan Keterangan
Dolfie Rompas: Saksi Kunci Tidak Bisa Memberikan Keterangan
Patroli.co, Serang – Sidang kasus kisruh Komisaris dan Direktur PT. Kahayan Karyacon, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang KM 6, Tembong, Cipocok Jaya, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 01 April 2021. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes