Tumgik
#KejaksaanAgung
realita-lampung · 4 months
Text
Perkara Proyek Kereta Api, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka. Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 hingga 2023. Dalam rilis yang diterima Realitalampung.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, total saksi yang telah diperiksa ada 49 orang. "Hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, dan 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketut Sumedana, Jum'at 19 Januari 2024. Penetapan enam orang tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang ada. Ke enam orang tersangka itu diantaranya, NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2016 - 2017. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Tersangka AAS, RMY, dan HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba. Disampaikan, Ketut Sumedana para tersangka tersebut, Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 - 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur. Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan; Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan. Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Berkas Perkara Sambo Cs P21, Mahfud Apresiasi Profesionalitas Polri-Kejagung
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA - Masuki babak baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs telah berstatus lengkap (P-21), sehingga kasus tersebut akan segera dibawa ke Pengadilan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana, menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka PC, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21). Hal itu ditegaskannya setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (28/9/2022). “Para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Lalu terhadap Tersangka PC,” ungkap Fadli Zumhana didampingi Kasipenkum Ketut Sumedana. Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice. “Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022). Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, teliti, dan profesional dalam menangani kasus ini. "Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21, red). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022). Dirinya juga mengapresiasi kinerja Polri dalam memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, sehingga kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses yang bolak-balik antara Kejagung dan Polri. "Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," ujar Mahfud. (aar/bpn) Read the full article
0 notes
ecoamerica · 2 months
Text
youtube
Watch the American Climate Leadership Awards 2024 now: https://youtu.be/bWiW4Rp8vF0?feature=shared
The American Climate Leadership Awards 2024 broadcast recording is now available on ecoAmerica's YouTube channel for viewers to be inspired by active climate leaders. Watch to find out which finalist received the $50,000 grand prize! Hosted by Vanessa Hauc and featuring Bill McKibben and Katharine Hayhoe!
19K notes · View notes
jakartaorgantunggal · 4 years
Text
youtube
kebakaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia di daerah Jakarta Sepatan
1 note · View note
humaskejatipapua · 2 years
Photo
Tumblr media
Jayapura,16/03,- Bertempat di Ruang Vicon Kejati Papua, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H, Wakajati Papua, Para Asisten dan Koordinator serta para Kasi di bidang PIDUM Kejati Papua mengikuti Kegiatan Vicon Launching Rumah Restorative Justice bersama Kejaksaan Agung R.I. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Jaksa Agung R.I., Wakil Jaksa Agung R.I., Ketua Komisi Kejaksaan R.I., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung R.I., Para Kajati bersama Forkopimda Provinsi, Para Kajari Bersama Forkopimda Kabupaten/Kota dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. #kejaksaanri #kejaksaanagung #jaksakita #kejatipapua #Penkumkejatipapua #restorativejustice #rumahrestorativejustice https://www.instagram.com/p/CbKk9iyvXDN/?utm_medium=tumblr
0 notes
pustakalewi · 3 years
Photo
Tumblr media
Kejagung Usut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan http://pustakalewi.com/?mod=berita&id=41018 #bpjsketenagakerjaan #bpjs #ketenagakerjaan #kejagung #kejaksaanagung #korupsi #info #berita #news #pustakalewi (at Surabaya, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CKU0d_ZF4O1/?igshid=bvuret78pb3r
0 notes
pustaka-lewi · 4 years
Photo
Tumblr media
Kejaksaan Agung Jalin Sinergitas Dengan Bank Mandiri http://www.pustakalewi.com/?mod=berita&id=38902 #kejaksaanagung #kejaksaan #bank #bankmandiri #mandiri #sinergi #pustakalewi #liputan #news #berita #info #liputankerja #liputankhusus #newsviral #newsinfo #newspaper #beritaViral #beritaterkini #informasi #infoviral #viral #2020 https://www.instagram.com/p/CBn08ryl5XW/?igshid=1oz811fu5wraq
0 notes
ecoamerica · 2 months
Text
youtube
Watch the 2024 American Climate Leadership Awards for High School Students now: https://youtu.be/5C-bb9PoRLc
The recording is now available on ecoAmerica's YouTube channel for viewers to be inspired by student climate leaders! Join Aishah-Nyeta Brown & Jerome Foster II and be inspired by student climate leaders as we recognize the High School Student finalists. Watch now to find out which student received the $25,000 grand prize and top recognition!
20K notes · View notes
buendang · 4 years
Photo
Tumblr media
Selamat & Sukses kami ucapkan 🙏🙏🙏 Bersama nasi Kotak Bu Endang kami memberikan yang terbaik 👌... Have a very blessed journey 😍 #nasikotakbuendang #nasikotaksurabaya #tumpengsurabaya #tumpengkarakter #tumpengmini #selamatan #selamatdansukses #kejaksaanagung #surabaya (at Surabaya, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CBEwSA0F2lL/?igshid=68jrrn2dm0q
0 notes
jurnalsukabumi-blog · 4 years
Photo
Tumblr media
Di Tengah Pandemi Covid-19, Kejari Kabupaten Sukabumi-BPJS Kesehatan Teken MoU Secara Daring JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan physical distancing imbas pandemi Covid-19 tidak lantas menghalangi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan dan kerja sama. Buktinya, lembaga hukum yang dipimpin Bambang Yunianto, SH mampu meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi. Pengamatan jurnalsukabumi.com, ada yang berbeda dalam menjalin kerja sama kali ini, karena dilakukan secara video conference. Perwakilan kedua masing-masing lembaga berada di lokasi berbeda.  #kejaksaanagung #kejatijawabarat #kejaksaannegerikabupatensukabumi #bpjskesehatan #bpjskesehatansukabumi #jurnalsukabumi #sukabumilawancorona #sukabumi #instagood #instadaily Selengkapnya: https://jurnalsukabumi.com/2020/04/30/di-tengah-pandemi-covid-19-kejari-kabupaten-sukabumi-bpjs-kesehatan-teken-mou-secara-daring/ (di Cimalati, Jawa Barat, Indonesia) https://www.instagram.com/p/B_l6vzXlAzx/?igshid=10kk8tv9o4e8v
0 notes
alexbrandon89-blog · 7 years
Photo
Tumblr media
@multimedia.humaspolri - Rabu (18/10/2017), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri limpahkan berkas beserta tiga orang tersangka kasus Saracen yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Pihak Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Dr. Drs. M. Fadil Imran, M.Si., Berkas ketiga tersangka yang sudah lengkap yakni, Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsing (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). "Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran. Saat ini berkas kedua orang tersangka lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, masih menunggu informasi dari Kejaksaan yang menyatakan P-21. Dari pihak yang telah memberikan dana kepada asma Dewi, yakni Fadil menyatakan bahwa semua fakta yang terjadi akan dijelaskan saat dipersidangan nanti. "Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka. Petanya seperti apa?," ucap Fadil. Sebelumnya asma dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diberitakan telah menyuplai dana kepada Bendahara Saracen senilai Rp. 75.000.000.-, namun Asma Dewi dan kelompok Jasriadi tidak mengakui atas tindakan tersebut. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap keempat orang tersangka terseut terkait kasus ujaran kebencian dan berita bohong dalam media sosial khususnya Facebook, keempat orang pelaku yang telah diamankan sebagai pengelola Saracen yakni, Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Fakta yang sudah didapat saat ini, bahwa Grup saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen juga dianggap kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. #berkasTersangkaSaracen #saracen #limpahkan #kejaksaanAgung #P21 (di Meulaboh City)
1 note · View note
realita-lampung · 5 months
Text
JAM Pidsus Tetapkan BS Pengusaha Properti Jadi Tersangka
Tumblr media
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam. Penetapan tersangka itu dilakukan JAM Pidsus dan dirilis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis 18 Januari 2024. Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana proses itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu, paparnya, Antara bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Untuk melancarkan aksinya tersebut, Tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan. Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata. Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 -;6 Februari 2024. Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka. Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut. (Rls/Red) Read the full article
0 notes
hargo-news · 8 months
Text
Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun
Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun #MenteriBUMN #ErickThohir #KejaksaanAgung #PerusahaanBUMN #DanaPensiun
Hargo.co.id, JAKARTA – Sebanyak empat perusahaan plat merah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Empat perusahaan itu dilaporkan karena dana pensiunnya bermasalah, yang menyebabkan negara merugi Rp. 300 miliar. “Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kapernews · 4 years
Text
BREKING NEWS : Kantor Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD : Dokumen Perkara Aman
BREKING NEWS : Kantor Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD : Dokumen Perkara Aman
JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), terbakar hebat Sabtu (22/8/2020) malam. kebakaran melanda gedung utama Kejagung RI itu sejak pukul 19.00 WIB.
Dilansir dari akun instagram Damkar DKI Petugas #DamkarDKI masih berusaha memadamkan kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Se…
View On WordPress
0 notes
humaskejatipapua · 3 years
Photo
Tumblr media
Halo Shobat Adhyaksa... Program Jaksa Menyapa kembali hadir di TV CNN Indonesia, dan ada yang spesial kali ini, hadir sebagai narasumber Dr. Burhanuddin Jaksa Agung RI dengan topik hangat " Keadilan Restoratif" yang akan tayang pada tanggal 29 April 2021 Pukul. 19.00 WIB dipandu oleh Lucia Saharui. #JaksaProfesional #JaksaKreatif #jaksakita #jaksa #kejaksaanagung #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #kejaksaanagungrepublikindonesia https://www.instagram.com/p/CONlCEtHa4q/?igshid=wtldgnm5ggtv
0 notes
joererh · 7 years
Photo
Tumblr media
Time Flies #Kejaksaan #KejaksaanTinggiDKIJakarta #KejaksaanTinggiSumateraUtara #KejaksaanTinggiPapua #Jaksa #KejaksaanAgung #KejaksaanRepublikIndonesia
0 notes
radarlampungtv · 3 years
Text
JPU Tuntut Perwira Polisi Narkoba 18 Tahun, Hakim Cuma Vonis 7 Tahun
JPU Tuntut Perwira Polisi Narkoba 18 Tahun, Hakim Cuma Vonis 7 Tahun
#vonis #vonisringan #narkoba #polisi #polisinarkoba #terlibatnarkoba #perwira #jaksa #kejatilampung #kajatilampung #kejaksaanagung #JPU #bandingdong #menolakkalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum rendah oknum perwira polisi yang terjerat permufakatan jahat perkara narkoba. Padahal sebagai aparat negara sekaligus aparat hukum, perbuatan perwira ini tidak bisa menjadi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
pustaka-lewi · 4 years
Photo
Tumblr media
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 19 Pejabat Eselon II http://www.pustakalewi.com/?mod=berita&id=38728 #jaksaagung #jaksa #kejaksaanagung #pejabat #eselon #pustakalewi #liputan #liputankerja #liputankhusus #berita #beritaterkini #beritaViral #berita #beritabaru #beritaterbaru #informasi #infoviral #viral #2020 https://www.instagram.com/p/CA0V_kslCSB/?igshid=1h90oujtfnrw8
0 notes