Tumgik
#BapendaKotaDenpasar
baliportalnews · 7 months
Text
Upaya Percepatan Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Dalam upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanaan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar melaksanakan Focus Group Discussion yang dilaksanakan di Hotel Prime Plaza, Sanur, pada Jumat (20/10/2023). Pelaksanaan FGD dibuka oleh  Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengambil tema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’ dan dihadiri oleh Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hendriwan M.Si., Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri  Trisna Akhmad, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar, Wisnua Wijaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, serta undangan lainnya. Turut hadir pula Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., MIP., yang juga sebagai moderator dalam pelaksanaan Focus Group Discussion tersebut. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi mengatakan pelaksanaan FGD ini merupakan upaya dalam akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari tahun 2024. “Perubahan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) diarahakan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya. “Kami berharap dengan dilaksanakannya FGD ini kedepannya dapat memberikan dampak yang besar kepada Pemkot Denpasar dalam merealisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta dapat menciptakan hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) kali ini bertemakan ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal Untuk Denpasar Maju’. Lebih lanjut pihaknya mengatakan tujuan dari pelaksanaan ini  akan mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan juga Peraturan Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang pendapatan umum pajak daerah dan retribusi daerah. “Besar harapan kami di Kota Denpasar dengan adanya regulasi baru ini kami akan menyikapi dengan cepat serta telah menyusun Perda PDRD dan telah melewati tahapan-tahapan seperti yang telah ditentukan sehingga kedepannya struktur APBD kita khususnya di Pemkot Denpasar semakin kuat dan PAD kita juga semakin stabil,” kata Eddy Mulya. Sementara Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Trisna Akhmad mengatakan hal yang terpenting dari terbitnya dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah untuk meningkatkan sistem perpajakan daerah, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pemerintah Pusat dan Daerah.(bpn) Read the full article
0 notes
infodenpasar · 4 years
Text
[2] Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Denpasar, Berdasarkan surat edaran Walikota Nomor: 973/653/BPDKD tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran sebagai berikut: . 1. Penundaan jatuh tempo pembayaran pajak PHR (Hotel Restoran dan Hiburan) hingga 20 Juli 2020 untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya. . 2. Penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 September 2020. . 3. Apabila Penundaan jatuh tempo berakhir wajib pajak belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku. . Shared by @bapendakotadenpasar via @denpasarkota #InfoDenpasar
Tumblr media Tumblr media
Diberitahukan kepada seluruh wajib pajak daerah di Kota Denpasar, Berdasarkan surat edaran Walikota Nomor: 973/653/BPDKD tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran sebagai berikut:
.
1. Penundaan jatuh tempo pembayaran pajak PHR (Hotel Restoran dan Hiburan) hingga 20 Juli 2020 untuk masa pajak periode April, Mei dan Juni 2020 dengan tetap melakukan kewajiban pelaporan pajak tanggal 20 setiap bulannya.
.
2. Penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 September 2020.
.
3. Apabila Penundaan jatuh tempo berakhir wajib pajak belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan yang berlaku.
.
Shared by @bapendakotadenpasar via @denpasarkota #InfoDenpasar
Download with nice filename
source https://www.instagram.com/p/B_zP0wrAz6R/
0 notes
baliportalnews · 9 months
Text
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-78, Bapenda Kota Denpasar Gelar Beragam Lomba, dari Membuat Rujak hingga Ngulat Tipat
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menggelar beragam kegiatan guna menambah semarak HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang dikemas dengan santai dan penuh semangat kekeluargaan ini dipusatkan di Kantor Bapenda Kota Denpasar, Jumat (18/8/2023). Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya dan Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Tampak pula seluruh pejabat, staf dan jajaran Bapenda yang berbaur tanpa sekat untuk mengikuti seluruh kegiatan. Adapun berbagai lomba yang digelar yakni Lomba Membuat Rujak, Lomba Ganti Baju Oblong, Lomba Menjunjung Bola, Lomba Mengulat Tipat Nasi, Lomba Makan Pisang dan Lomba Menangkap Ayam. Selain itu juga turut diserahkan sembako kepada warga kurang mampu, pegawai kontrak untuk petugas cleaning service, tukang kebun, satpam dan sopir, parade lagu-lagu nasionalisme, parade kebaya proklamasi dan pengundian doorprize. Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, bulan Agustus identik dengan nuansa Kemerdekaan dan Proklamasi. Dimana, pada kesempatan kali ini sesuai dengan tema Nasional yakni Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, Bapenda Kota Denpasar mengangkat tematik yang menggambarkan bahwa Denpasar telah mengarah pada kemajuan. Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menumbuhkan jiwa patriotisme dan nasionalisme. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun soliditas internal. Hal ini guna memberikan semangat bagi seluruh keluarga besar Bapenda Kota Denpasar untuk membangun keharmonisan internal. "Jadi kegiatan ini dikemas dengan nuansa Merah Putih, sesuai dengan momentum HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan harapan mampu meningkatkan rasa nasionalisme dan meningkatkan kebersamaan, menyama braya, gotong royong bahwa kita semua bersaudara, mudah-mudahan semangat ini bisa ditularkan dalam semangat kerja," ujarnya sembari mengatakan bahwa Fiskal Kuat, Denpasar Maju. Sebelumnya, dalam rangka menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bapenda Kota Denpasar juga telah meluncurkan beragam terbosoan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah. Yakni pertama, Kebijakan Insentif Fiskal Daerah dengan penghapusan denda pajak daerah untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Kedua, kegiatan pelayanan mobil keliling Kegiatan pelayanan PBB 2 bersama Bank BPD Bali ke Desa/Lurah di Kota Denpasar. Ketiga, pelayanan counter tambahan pada lobby Bapenda Kota Denpasar. Selanjutnya yang keempat yakni Reward 8 unit motor listrik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2 melalui kanal digital dan Pagi Denpasar. Kelima, kegiatan bakti sosial di wilayah bapak angkat yakni Desa Dangin Puri Kelod dan Yayasan yatim piatu/anak anak terlantar. Yang keenam yakni pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat dan krida senam SICITA di lingkungan Bapenda Kota Denpasar dan yang terakhir Layanan Prioritas kepada Lansia dan Disabilitas.(bpn) Read the full article
0 notes