Tumgik
pendirianptcv · 5 years
Text
Bagaimana Mengubah Status PMA Menjadi PMDN?
PT PMA tidak selamanya milik asing; dengan beberapa ketentuan, statusnya bisa berubah menjadi PMDN. Bagaimana caranya? Simak ulasan ini.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam hal investasi. Bagi yang ingin mengembangkan bisnisnya ke level internasional, investor asing dianggap penting. Karena itu, mereka mengubah status perusahaan menjadi PT PMA.
Di sisi lain, beberapa PT PMA yang semula berjaya, ingin bertransformasi sebagai perusahaan Penanaman Modal dalam Negeri (PMDN). Artinya, sejak berubah menjadi PMDN, seluruh saham di perusahaan adalah milik partisipan atau badan hukum Indonesia.
  Ketentuan Perubahan Status PMA Menjadi PMDN
Untuk menarik minat penanam modal asing berinvestasi di Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan surat keputusan. Isi keputusan tersebut salah satunya mengatur tentang pengubahan status PMA ke PMDN. Pada bagian ketujuh, tepatnya Pasal 19, disebutkan ketentuan mengubah status PMA ke PMDN sebagai berikut.
Saham perusahaan PMA sudah dikuasai 100 persen pemegang saham Indonesia harus mengajukan permohonan status menjadi PMDN. Pengajuan ini bertujuan untuk mendapatkan izin dari Kepala BKPM. Adapun formulir pengajuannya telah disediakan di Lampiran 9, Keputusan Kepala BKPM Nomor 57 Tahun 2004.
Jika permohonan disetujui, perusahaan akan memperoleh Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan yang diteruskan ke instansi terkait.
Penerbitan surat tersebut membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak dokumen permohonan dilengkapi secara benar.
Jika perusahaan PMA memiliki Surat Izin Usaha Tetap, usai menjadi PMDN, harus mengajukan perubahan status surat izin tersebut kepada Kepala BKPM.
Proses pengajuan pada langkah keempat berlangsung selama kurang lebih tujuh hari sejak dokumen permohonan diterima.
Terakhir, pastikan Anda mengikuti prosedur tersebut di atas secara runut dan benar supaya persetujuan perubahan cepat disahkan.
Kesimpulannya, PT PMA yang di dalamnya sudah tidak ada unsur kepemilikan asing, otomatis wajib berubah menjadi PMDN. Setelah statusnya PMDN, perusahaan tak lagi diperkenankan menerima investasi dari investor asing.
  Persyaratan yang Harus Dilampirkan
Mengacu pada Keputusan Kepala BKPM Nomor 57 Tahun 2004, Anda harus memenuhi dokumen persyaratan untuk mengubah PT PMA menjadi PMDN. Berikut daftar berkas yang wajib dilampirkan.
Dokumen Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Perubahan Status Kepemilikan Saham
Kekuasaan tertinggi di perusahaan terletak pada RUPS. Semua kebijakan dan kewenangan dalam RUPS ditentukan berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku. Dalam bentuk nyatanya, RUPS merupakan forum untuk menentukan langkah strategis perusahaan sebagai badan hukum.
RUPS umumnya diadakan setiap akhir tahun atau bulan. Namun, dalam kondisi tertentu, RUPS bisa jadi diselenggarakan. Salah satunya ketika menentukan perubahan status kepemilikan saham. Hasil RUPS ini lantas dijadikan sebagai dokumen pelengkap saat mengajukan permohonan ke BKPM.
Bukti Pengalihan Saham Asing kepada Partisipan Indonesia
Dokumen kedua yang harus dipenuhi PMA adalah bukti pengalihan saham. Bentuknya bisa berupa pencatatan atau rekaman akta. Untuk pengesahan akta, Anda dapat menggunakan tanda tangan notaris maupun bawah tangan.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Dokumen yang disertakan dalam persyaratan adalah LKPM terakhir. Biasanya, LKPM dibuat untuk mengevaluasi dan memantau perkembangan penanaman modal. Jadi, jika ada perubahan di akhir periode, LKPM menjadi acuan bagi BKPM.
Rekaman SP PMA dan Perubahannya
Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (SP PMA) merupakan berkas yang dikeluarkan oleh BKPM. SP PMA diterbitkan dengan tujuan mengesahkan permohonan penanaman modal. Karena itu, perusahaan perlu melampirkan rekaman SP PMA terakhir saat ingin mengubah menjadi PMDN.
Rekaman Akta Pendirian Perusahaan
Setiap perusahaan baru harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris. Ketika ada pemindahan status badan hukum, pengusaha wajib menyertakan rekaman akta pendirian beserta perubahannya.
  Baik PT PMA, maupun PMDN, didirikan dengan tujuan meningkatkan ruang investasi demi mempercepat perkembangan perusahaan. Jadi, bagi Anda yang memiliki perusahaan PMA, tak perlu ragu untuk beralih ke PMDN.
  Demikian ulasan mengenai prosedur mengubah status PMA menjadi PMDN. Semoga bermanfaat.
Membutuhkan asistensi dalam pengubahan PMA menjadi PMDN? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0821-1234-1235 atau email ke [email protected]
The post Bagaimana Mengubah Status PMA Menjadi PMDN? appeared first on Prolegal.
http://bit.ly/2HA7Qzn
0 notes
pendirianptcv · 5 years
Text
Jasa Pendirian Dan Pengurusan PT di Depok
Bingung dengan cara mendirikan PT di Kota Depok? Pakai saja jasa pendirian dan pengurusan PT di Depok yang aman dan tepercaya.
Kota Depok memiliki peran penting sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Jakarta. Kota ini pun menjadi wilayah yang banyak dipilih sebagai tempat untuk mendirikan usaha. Apalagi, akses dari Depok menuju ke Jakarta bisa dilangsungkan dengan begitu mudah. Dalam proses pendirian usaha tersebut, Anda pun harus melengkapinya dengan pengurusan legalitas usaha.
Banyak pilihan badan usaha yang bisa digunakan. Hanya saja, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) kerap menjadi pilihan para pengusaha di Depok. Apalagi, perusahaan berbentuk PT memungkinkan pengusaha untuk bisa mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar. Proses pengurusan PT di Depok pun sangat mudah dan dapat dilakukan dengan ringkas.
  Prosedur Pendirian dan Pengurusan PT di Depok
Seperti yang telah disebutkan, proses pendirian dan pengurusan PT di Depok tak terlalu sulit. Meski begitu, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui agar usaha Anda bisa berjalan secara legal dan lancar, yakni:
Persiapan data untuk pendirian PT
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk pendirian dan pengurusan PT di Depok adalah dengan mempersiapkan data yang diperlukan. Data ini mencakup beberapa dokumen, seperti:
Nama PT
Nama PT yang diajukan, harus memiliki perbedaan dengan PT yang sudah terlebih dahulu berdiri. Selain itu, nama PT juga terdiri dari minimal 3 kata dan tak boleh memakai kata serapan.
Alamat PT
PT harus memiliki alamat yang jelas. Ketika Anda ingin mendirikan PT di Depok, maka alamat PT juga harus berada di Kota Depok.
Aktivitas usaha PT
Anda harus menuliskan secara jelas aktivitas usaha dari PT yang akan didirikan.
Struktur modal dalam PT
PT juga harus memiliki data yang jelas terkait sumber permodalannya. Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, modal dasar untuk pendirian PT adalah Rp50 juta.
Pengurus PT
Perusahaan yang berbadan hukum PT harus memiliki setidaknya 1 orang direktur dan 1 orang komisaris. Data terkait pengurus ini bakal tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Pembuatan Akta Pendirian PT
Akta pendirian PT bisa dibuat dengan menggunakan tenaga notaris. Anda pun bisa menjumpai tenaga notaris dengan begitu mudah di Kota Depok. Selanjutnya, Anda tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan.
Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM
Ketika akta pendirian PT telah dibuat, maka langkah selanjutnya adalah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Proses pengajuannya dilakukan oleh notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahapan berikutnya, Anda perlu mengurus surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dari pemerintah kelurahan atau desa setempat. Pengurusan SKDP ini diperlukan untuk mendapatkan NPWP perusahaan.
NPWP
Setiap perusahaan yang ada di Indonesia memiliki kewajiban membayar pajak. Untuk itu, Anda pun perlu mengurus nomor induk wajib pajak (NPWP) badan ke kantor pajak terdekat. Dalam pengurusannya, Anda tak hanya memperoleh NPWP badan, tetapi juga Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKTP).
NIB
Langkah berikutnya, Anda perlu melakukan registrasi di Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas wajib bagi seorang pengusaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Izin-izin terkait
Setelah memperoleh NIB, Anda juga perlu mengurus izin-izin terkait yang disesuaikan dengan aktivitas usaha. Izin tersebut di antaranya adalah Izin Lingkungan, Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha, Izin Operasional, dan lain-lain.
Tahapan pengurusan tersebut bisa Anda lakukan sendiri ataupun menggunakan jasa pendirian dan pengurusan PT di Depok. Untuk pilihan terbaik, Anda bisa menggunakan jasa dari Prolegal Indonesia. Kami siap membantu Anda.
  Tunggu apalagi? Wujudkan Perseroan Terbatas milik Anda sekarang juga! Atau hubungi Prolegal jika Anda tidak mempunyai waktu mengurusnya sendiri.
Telp:     0822-1000-9872 Email:   [email protected]
  Baca juga: Prosedur dan syarat mendirikan pt terbaru yang wajib Anda ketahui
The post Jasa Pendirian Dan Pengurusan PT di Depok appeared first on Prolegal.
http://bit.ly/2UcJJIG
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Hanya Delapan Juta Rupiah Dapat PT Sekaligus Donasi Palu
Indonesia mendapatkan berita duka pada 28 September yang lalu, yakni bencana gempa dan tsunami di Palu dan sekitarnya. Bencana tersebut menimbulkan dampak yang luas sampai sekarang. Saudara-saudara kita di Palu dan sekitarnya masih membutuhkan uluran tangan kita semua.
  Prolegal sebagai perusahaan yang banyak membantu para UKM dalam pendirian badan usaha tergerak untuk membantu meringankan saudara-saudara di Palu tersebut. Prolegal akan menyisihkan keuntungan dari jasa pendirian perseroan terbatas (PT) di Jakarta untuk paket pendirian PT Basic. Adapun pendirian PT dengan paket Basic di Jakarta adalah seharga Rp8 juta.
  Dengan demikian, saat Anda memilih menggunakan jasa Prolegal untuk mendirikan PT di Jakarta dengan paket Basic maka Anda turut ikut menyumbang satu juta rupiah kepada saudara-saudara kita di Palu dan sekitarnya.
  Paket pendirian PT Jakarta (PMDN) Basic menawarkan cukup banyak ruang lingkup pekerjaan yang akan memenuhi kebutuhan anda. Adapun yang akan Anda dapatkan dari paket ini adalah sebagai berikut:
    Akta Pendirian
Suatu perusahaan tentu memerlukan Akta Pendirian sebagai bukti pendirian perusahaan yang bersangkutan. Akta Pendirian berfungsi untuk membuktikan legalitas perjanjian pendirian perusahaan tersebut. Prolegal dapat membantu anda untuk membuat Akta Pendirian PT.
  Surat Keputusan Kemenkumham
Pengesahan suatu PT sebagai badan hukum memerlukan pengakuan resmi dari Negara. Pengakuan tersebut berupa Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Prolegal dapat membantu Anda untuk mendapatkan pengesahan tersebut.
  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sudah sepantasnya sebuah perusahaan, apalagi jika berbentuk PT, memiliki kewajiban perpajakan alias memiliki status sebagai subyek pajak. Status sebagai subyek pajak dibuktikan dengan adanya NPWP. NPWP menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pendirian PT. Prolegal dapat membantu Anda dalam mengurus NPWP PT Anda.
  Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Ternyata, Kepemilikan atas NPWP tidak cukup untuk membuktikan bahwa PT Anda sudah memiliki status sebagai subyek pajak. PT Anda juga harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili PT. Maka dari itu, dibutuhkan SKT. Prolegal dapat membantu Anda dalam mendapatkan SKT sesuai dengan domisili PT Anda.
  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sebagai subyek hukum, maka PT Anda harus memiliki alamat yang jelas. Alamat yang jelas dibuktikan dengan adanya SKDP. Prolegal dapat membantu Anda dalam mengurus SKDP PT Anda sesuai dengan lokasi PT Anda.
  Pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Kementerian Hukum dan HAM mewajibkan pendaftaran PT melalui SABH. Prolegal dapat membantu Anda dalam mengurus pendaftaran PT Anda melalui SABH tersebut.
  Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kewajiban perizinan tunggal melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk bagi PT, bermuara pada dikeluarkannya NIB. NIB muncul sebagai bukti bahwa perizinan usaha PT Anda sudah melalui OSS. Pada paket pendirian PT Jakarta (PMDN) Basic, NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan.
  Jika Anda mengingkan NIB PT Anda untuk berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan akses kepabeanan, maka cukup dengan menambah dua juta rupiah, NIB Anda dapat berfungsi sebagai API dan akses kepabeanan juga.
  Izin Lokasi
Prolegal dapat membantu Anda mendapatkan Izin Lokasi bagi usaha PT Anda.
  Izin Usaha
Anda tentunya membuat PT untuk melakukan kegiatan usaha. Sementara kegiatan usaha tidak dapat dilakukan serta-merta, melainkan membutuhkan izin khusus yang bernama Izin Usaha. Prolegal dapat membantu Anda mendapatkan Izin Usaha bagi PT Anda.
  Izin Komersial/ Operasional
Dalam melakukan kegiatan usaha tentu ada kebutuhan atau standard khusus yang harus Anda penuhi. Bukti pemenuhan atas kebutuhan atau standard tersebut adalah terbitnya Izin Komersial/ Operasional. Prolegal dapat membantu Anda untuk mendapatkan Izin Komersial/ Operasional bagi PT Anda.
  Layanan lain yang ditawarkan oleh Prolegal mulai dari pendirian Persekutuan Perdata, Comanditer Venootschap (CV), Yayasan, sampai perkumpulan. Selain itu, Prolegal juga menawarkan paket kombinasi pelayanan pendirian PT dengan pembuatan virtual office, bekerja sama dengan Legalo Virtual Office.
  Segera dirikan PT PMDN-mu! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
The post Hanya Delapan Juta Rupiah Dapat PT Sekaligus Donasi Palu appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2ArbJkN
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Apa yang Harus Ada dan Tak Boleh Ada di Anggaran Dasar PT?
Pendirian suatu organisasi pada era modern membutuhkan suatu bentuk dokumen atau surat yang menyatakan pendirian organisasi yang bersangkutan. Dokumen tersebut menjadi bukti yang sah di mata hukum atas keberadaan organisasi tersebut. Apalagi, jika organisasi yang didirikan mau mendapatkan status badan hukum. Maka, dokumen yang jelas sudah pasti harus ada.
  Bentuk dokumen tersebut adalah berupa anggaran dasar. Anggaran dasar menjadi bukti pendirian organisasi. Hal yang sama berlaku dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT), di mana dibutuhkan pembuatan anggaran dasar di depan Notaris. Apa saja yang harus dan tak boleh ada di anggaran dasar suatu PT? Simak ulasannya berikut ini.
  Sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), anggaran dasar suatu PT minimal harus memuat poin-poin sebagai berikut:
  Nama dan tempat kedudukan PT;
Maksud dan tujuan pendirian PT;
Kegiatan usaha PT; jangka waktu berdirinya PT;
Modal PT;
Jumlah, nilai, dan klasifikasi saham serta hak-hak yang melekat pada setiap saham PT;
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT; tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris; dan
Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
  Selain itu, anggaran dasar suatu PT harus memuat ketentuan mengenai tata cara pengunduran diri Anggota Direksi, tata cara pengisian jabatan Anggota Direksi yang lowong, dan pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
  Catatan tambahan mengenai penamaan PT pada anggaran dasar antara lain sebagai berikut:
Pertama, PT tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama PT lain; bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Lalu nama PT juga tidak boleh: tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan PT saja tanpa nama diri; terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  Kedua, frasa ‘Perseroan Terbatas’ harus mendahului nama PT. Frasa tersebut bisa disingkat menjadi’PT’.
  Ketiga, jika PT yang bersangkutan merupakan PT Terbuka, maka pada akhir nama PT ditambahkan frasa singkatan ‘Tbk’.
  Anggaran dasar dapat pula mengandung ketentuan lainnya, selama tidak bertentangan dengan yang ada di dalam undang-undang, termasuk UU PT. Salah satunya, UU PT mengatur bahwa anggaran dasar tidak boleh mengatur materi mengenai ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
  Segera dirikan Perseroan Terbatasmu! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
The post Apa yang Harus Ada dan Tak Boleh Ada di Anggaran Dasar PT? appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2AmVp4v
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Ini Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum vs Tak Berbadan Hukum
Kita mengenal berbagai bentuk organisasi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari asosiasi, himpunan, atau ikatan. Organisasi tersebut bergerak dengan kekhususan mulai dari kegiatan keagamaan, budaya, sosial, sampai bisnis. Namun sebenarnya, lembaga-lembaga tersebut mengambil bentuk yang sama di mata hukum yakni bentuk perkumpulan.
Sistem hukum di Indonesia mengenal dua macam bentuk perkumpulan, yaitu perkumpulan berbadan hukum dan perkumpulan berbadan hukum. Serupa tapi tak sama, keduanya sama-sama memiliki legalitas dan diakui oleh Pemerintah. Masih banyak juga sebagian dari kita yang masih bingung akan perbedaan dari keduanya. Apa saja perbedaannya? Simak uraian berikut ini.
  Aturan Hukum
Pada dasarnya, baik perkumpulan berbadan hukum maupun perkumpulan tak berbadan hukum masih tetap tunduk pada ketentuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Selain itu, keduanya juga tunduk pada ketentuan yang ada pada Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 beserta peraturan-peraturan perubahan dan turunannya selama belum diganti atau dihapus.
Akan tetapi, perkembangan hukum pada masa sekarang membuat keduanya juga memiliki dasar aturan yang berbeda. Khususnya aturan mengenai tata cara pendiriannya. Untuk perkumpulan berbadan hukum, tata cara pendiriannya tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016. Sementara tata cara pendirian perkumpulan tidak berbadan hukum diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.
  Bentuk Hukum
Perkumpulan tidak berbadan hukum pada dasarnya hanya sebuah perikatan dasar. Perkumpulan tersebut hanya merupakan sebuah kontrak yang dilakukan oleh para pihak tanpa para pihak mentubuhkan perikatan hasil kontrak tersebut ke dalam suatu subyek hukum yang mandiri.
Sementara dalam perkumpulan berbadan hukum, perikatan yang dilakukan melahirkan satu subyek hukum baru, yaitu perkumpulan berbadan hukum.
  Bentuk Tanggung Jawab
Perkumpulan berbadan hukum dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri karena merupakan subyek hukum. Akan tetapi, karena sifat badan hukum yang merupakan konsep abstrak, maka pada kenyataannya kemampuan perkumpulan berbadan hukum untuk bertindak diwakilkan oleh para pengurusnya atau salah seorang yang diberi kuasa khusus untuk urusan tertentu.
Sementara perkumpulan tak berbadan hukum tak dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri karena bukan subyek hukum. Jika perkumpulan tak berbadan hukum ingin melakukan suatu tindakan tertentu, maka para pengurus perkumpulan semuanya harus turut bertanggung jawab dalam sistem tanggung jawab tanggung renteng.
  Kemampuan Tindakan Perdata
Perkumpulan berbadan hukum memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan perdata. Perkumpulan berbadan hukum dapat melakukan perjanjian, jual-beli, sewa-menyewa, dan berbagai macam tindakan keperdataan lainnya selama masih dalam lingkup kepentingan perkumpulan berbadan hukum. Tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama diri perkumpulan berbadan hukum sendiri.
Sementara itu, perkumpulan tidak berbadan hukum tak dapat melakukan tindakan keperdataaan apapun, meskipun para pengurus perkumpulan tak berbadan hukum mampu dan mau untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng sekali pun.
  Registrasi Perkumpulan
Perkumpulan berbadan hukum diregistrasi sekaligus dimintakan status badan hukumnya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari diaturnya perkumpulan berbadan hukum dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Perkumpulan berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan bantuan Notaris.
Perkumpulan tidak berbadan hukum diregistrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dapat dilihat dari diaturnya perkumpulan tak berbadan hukum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perkumpulan tidak berbadan hukum didaftarkan melalui Sistem Informasi Organisasi Masyarakat (SIORMAS) dengan bantuan Notaris.
  Mau langsung buat perkumpulanmu? Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
The post Ini Perbedaan Perkumpulan Berbadan Hukum vs Tak Berbadan Hukum appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2CfHheC
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Mengenal Bentuk Usaha Tetap
Indonesia dihebohkan oleh kasus Google yang tidak membayar pajak kepada pemerintah beberapa tahun yang lalu. Google yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia, meminimalisir besar pajak yang dibayar kepada Indonesia melalui pengalihan banyak faktur transaksi melalui Google Asia Pasific Pte. Ltd. yang tidak memiliki hubungan dengan Indonesia.
  Pemerintah Indonesia saat itu menjadi geram kepada Google yang banyak meraup keuntungan di Indonesia dan memiliki kantor perwakilan, namun tidak membayar pajak ke Indonesia. Pemerintah berdalih perpajakan atas Google seharusnya bisa melalui kantor perwakilan Google di Indonesia. Kantor perwakilan adalah salah satu Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apa sebenarnya BUT itu? Berikut penjelasannya.
  Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyatakan bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
  BUT tersebut dapat berupa, antara lain:
tempat kedudukan manajemen;
cabang perusahaan;
kantor perwakilan;
gedung kantor; pabrik;
bengkel; gudang;
ruang untuk promosi dan penjualan;
pertambangan dan penggalian sumber alam;
wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
  Pasal 1A UU PPh dan Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa perlakuan perpajakan atas BUT sebenarnya dipersamakan dengan subyek pajak badan dalam negeri, termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
  Akan tetapi, terdapat dua perbedaan dengan subyek pajak badan dalam negeri yakni: BUT tidak dapat menikmati manfaat perjanjian pajak Indonesia dengan negara lain; dan laba bersih setelah pajak yang dikenakan, masih dikenai pula Branch Profit Tax sebesar 20 persen kecuali jika ditanamkan lagi di Indonesia. Pengaturan mengenai Branch Profit Tax diatur lebih lanjut pada Permenkeu Nomor 14/PMK.O3/2011.
  Selain itu, ketentuan 183 hari sebagai batas minimum suatu badan dapat dikenakan status sebagai BUT dapat berubah dengan menyesuaikan perjanjian pajak yang diperjanjikan antara Indonesia dengan negara lain. Perjanjian pajak tersebut biasanya memperpanjang batas minimum suatu badan dapat dikatakan BUT. Lebih lanjut, perjanjian pajak dapat juga mengatur mengenai ketentuan pengenaan Branch Profit Tax.
  BUT Badan Hukum?
Masih banyak yang bertanya-tanya apakah BUT termasuk badan hukum atau tidak. Seharusnya kebingungan tersebut dapat dihindari jika dipahami konteks keilmuan masing-masing. BUT dibahas dalam konteks ilmu perpajakan, sementara Badan Hukum dibahas dalam konteks ilmu hukum.
  Pasal 2 Ayat (1) UU PPh secara jelas menyatakan bahwa subyek pajak adalah: orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. Subyek pajak tersebut, karena hal tertentu, dapat dikenai kewajiban perpajakan dan berubah statusnya menjadi wajib pajak.
  Sementara itu, subyek hukum, menurut Sudikno Mertokusumo (Mengenal Hukum, 2005) merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum terdiri atas dua macam, yaitu: orang pribadi; dan badan hukum.
  Subyek hukum orang pribadi pada dasarnya adalah setiap manusia. Selain itu, ada pengecualian untuk hal tertentu bagi bayi yang belum lahir, menurut Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  Sementara subyek hukum badan hukum terbagi atas dua macam, yaitu: Badan Hukum Publik seperti Negara dan Pemerintah Daerah; dan Badan Hukum Perdata seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi.
  Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa BUT bisa mengambil berbagai bentuk usaha mulai dari perusahaan, kantor perwakilan, keagenan, sampai proyek. Konsekuensi dari status BUT sebagai subyek pajak adalah kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  Tentu tidak semua BUT memiliki status badan hukum, misalkan jika keagenan tidak ditubuhkan sebagai badan hukum, melainkan sebagai persekutuan perdata saja. Tidak adanya status badan hukum hanya menafikan kemampuan BUT yang bersangkutan untuk tampil sebagai pihak yang mandiri di mata hukum, misalnya menandatangani perjanjian atas namanya dirinya sendiri dan tampil sebagai pihak di muka pengadilan sebagai subyek hukum.
  Jadi, dapat disimpulkan bahwa BUT sudah pasti subyek pajak, namun belum tentu subyek hukum. Jika BUT didirikan sebagai badan hukum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka BUT adalah subyek hukum dan dapat bertindak mandiri selayaknya subyek hukum pada biasanya. Namun, status BUT sebagai subyek hukum atau tidak, tak mempengaruhi kewajiban BUT sebagai subyek pajak untuk tunduk pada peraturan terkait perpajakan, khususnya UU PPh.
  Prolegal dapat membantu Anda yang ingin mengurus BUT seperti cabang perusahaan atau kantor perwakilan. Atau juga jika Anda ingin menjadikan BUT Anda sebagai badan hukum. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
The post Mengenal Bentuk Usaha Tetap appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2A3BKGE
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Begini Hukumnya Cover Lagu Orang Lain
Musik bisa menghilangkan stres? Tak sedikit pihak yang setuju dengan hal ini. Para ilmuwan dari University of Missouri, Amerika Serikat setuju bahwa mendengarkan musik dapat memperbaiki suasana hati. Penelitian yang dipublikasikan dalam The Journal of Positive Psychology ini mengungkapkan, perbaikan mood dan penurunan tingkat stres tampak terlihat setelah dua minggu rutin mendengarkan musik.
Selain mendengarkan musik, sebagian besar masyarakat gemar mengaplikasikan kegemarannya terhadap musik dengan bernyanyi. Tak sedikit pihak yang mengabadikan momen bernyanyinya berupa video maupun voice record yang mereka bagikan di media sosial.
Mulai dari menyanyikan lagu musisi favorit hingga lagu yang diciptakan sendiri. Kali ini, kita akan lebih fokus membahas bagian yang menyanyikan lagu orang lain atau biasa dikenal dengan meng-cover lagu. Pertanyaannya, bolehkah kita meng-cover lagu orang lain? Apakah kita harus minta izin dulu kepada orang tersebut? Mari kita bahas.
Bicara tentang lagu, erat kaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama Hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian definisi berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Dari hak cipta itu muncul hak moral dan hak ekonomi. Hak moral yaitu hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pencipta pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal-hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang pencipta.
Sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta atau pemegang cipta untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi.
Dalam isu mengenai cover lagu, yang kerap menjadi masalah adalah mengenai hak ekonomi. Apalagi jika mereka yang meng-cover lagu mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari aktivitasnya itu.
Pasal 9 UU Hak Cipta menyebutkan kegiatan-kegiatan yang dapat dikenakan hak ekonomi oleh pencipta atau pemegang hak cipta, yaitu sebagai berikut :
Penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
Penerjemahan Ciptaan;
Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
Penyewaan Ciptaan.
Bagaimana kaitan si peng-cover lagu dengan hak yang dimiliki oleh si pencipta?
Pasal 9 ayat 2 pun menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Penegasan berikutnya tercantum pada Pasal 9 ayat 3 : Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Cukup jelas sebenarnya aturan yang menyebutkan bagaimana ketentuannya bagi para peng-cover lagu kepada sang pemegang hak cipta. Selain mencantumkan nama penyanyi asli, memperoleh izin/lisensi dari musisi yang bersangkutan dirasa sangat perlu sebelum kita melakukan cover tersebut.
Izin/lisensi yang dimaksud adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Jadi jika anda memang ingin membuat cover lagu, sebaiknya sedari awal anda meminta izin dari pencipta/pemegang hak ciptanya. Jangan sampai di kemudian hari anda tersandung masalah hukum.
Tapi, daripada anda mencari jalan pintas dengan meng-cover lagu orang lain, lebih baik jika kreatifitas anda dalam bermusik dituangkan dalam lagu yang buatan sendiri. Lalu upload ke media sosial. Selain ada kebanggaan memiliki lagu sendiri, lagu anda berpotensi dikenal oleh banyak kalangan.
Kalau sudah begitu sebaiknya segera daftarkan hak cipta lagu anda agar lebih memudahkan anda mendapatkan perlindungan dari sisi hukum.
Masih kurang paham mengenai pendaftaran hak cipta atau tidak punya waktu mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
Author: TC- Singgih Aditia Putra
The post Begini Hukumnya Cover Lagu Orang Lain appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2OMX4Ir
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Melirik Bisnis Travelling? Cermati Aspek Hukumnya
Rasanya hampir semua orang suka dengan aktivitas perjalanan wisata atau yang biasa kita sebut travelling. Aktifitas ini adalah salah satu obat pelepas penat bagi sebagian masyarakat yang terjebak dalam rutinitasnya.
  Tingginya ketertarikan masyarakat terhadap travelling membuat para pebisnis melirik hal tersebut. Kini banyak bermunculan berbagai perusahaan yang menyediakan jasa biro perjalanan wisata (BPW) ataupun agen perjalanan wisata (APW).
  Nah, bagi Anda yang tertarik mendirikan usaha BPW dan APW ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu perbedaan dari kedua hal tersebut. Mari kita simak perbedaaanya di bawah ini.
  Biro Perjalanan Wisata (BPW)
Biro Perjalanan Wisata melakukan kegiatan yang relatif lebih lengkap dibandingkan dengan Agen Perjalanan Wisata. Hal tersebut terlihat dari cakupan usaha sebagaimana ditentukan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) diantaranya sebagai berikut :
  Perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam di kawasan hutan, sarana wisata, objek dan daya tarik wisata;
Penyelenggaraan paket wisata;
Penjualan paket wisata;
Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan wisata;
Penyediaan layangan angkutan wisata;
Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya;
Melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
  Agen Perjalanan Wisata (APW)
Seperti sebagaimana telah disebutkan diatas, Agen Perjalanan Wisata cenderung memiliki kegiatan yang tidak selengkap Biro Perjalanan Wisata. Kegiatannyapun terbatas, menurut KBLI, cakupan kegiatan Agen Perjalanan Wisata diantaranya sebagai berikut :
  Perantara penjualan paket wisata dari BPW;
Pemesanan tiket pesawat, kapal laut, dan tranportasi darat;
Pemesanan akomodasi, restoran, tiket pertunjukan seni dan budaya;
Pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lainnya.
  Apakah sudah terlihat perbedaannya? Yap, jika Anda sudah menentukan kegiatan apa yang Anda jalankan dan kegiatan tersebut termasuk dalam klasifikasi APW atau BPW, selanjutnya yang Anda perlu lakukan adalah mendirikan badan usaha sebagai wadah menjalankan bisnis tersebut.
Untuk BPW, dapat dipastikan wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sementara APW, dapat dijalankan oleh perseorangan, atau badan usaha berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
  Perbedaan lainnya adalah dari Izin Usaha yang wajib dimiliki. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh segala kegiatan usaha yang bergerak dalam kegiatan pariwisata. Untuk BPW diwajibkan memiliki TDUP BPW dan selanjutnya untuk APW wajib memiliki TDUP APW.
  Sementara mengenai persyaratan lain untuk mendirikan BPW atau APW tidak ada perbedaan yang signifikan untuk keduanya. Dokumen legalitas yang perlu dimiliki adalah Akta Pendirian Perusahaan, SK Pengesahan Badan Hukum ataupun pengesahan di Instansi terkait apabila bukan badan hukum, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NPWP Badan, dan juga tanda daftar perusahaan (TDP).
  Satu hal lagi, untuk kedudukan usaha anda pastikan domisili yang anda gunakan masuk dalam zonasi sesuai dengan peruntukannya dan juga memiliki izin lingkungan seperti SPPL, AMDAL, UKL dan UPL.
  Jadi, jangan cuma suka jalan-jalan saja. Jadikan hobi Anda sebagai lahan bisnis yang dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah.
  Masih kebingungan atau tak punya waktu mengurus perizinannya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC- Singgih Aditia Putra
The post Melirik Bisnis Travelling? Cermati Aspek Hukumnya appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2O91iuu
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Mainan-Mainan Anak Ini Wajib SNI
Dunia bisnis di Indonesia terus menggeliat di segala bidang, mulai dari bisnis perdagangan, restoran, konstruksi, dan jasa. Termasuk di dalamnya adalah bisnis perdagangan mainan anak. Meningkatnya jumlah kelahiran setiap tahunnya di Indonesia yang berdampak pada terus bertambahnya populasi anak tak ingin dilewatkan begitu saja oleh para pebisnis.
  Mainan dapat merangsang kecerdasan otak anak. Melalui mainan para anak diproyeksikan agar dapat lebih kreatif selain tentunya juga mencairkan suasana hati anak.
  Namun tahukah Anda jika mainan anak ini ternyata wajib memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI)?
  Mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun kebawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak. Demikian menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013.
  Lalu apa nama sertifikasi SNI-nya? Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Mainan yang selanjutnya disebut SPPT-SNI mainan adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu menghasilkan mainan sesuai SNI.
  Adapun mainan anak yang wajib tersebut adalah sebagai berikut :
  No Jenis Mainan 1 Baby Walker   Dari logam   Dari plastik 2 Sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka 3 Boneka; bagian dan aksesorisnya 4 Kereta elektrik, termasuk rel, tanda dan aksesoris lainnya 5 Perabot rakitan model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu dapat digerakkan atau tidak 6 Perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik 7 Stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia 8 Puzzle dari segala jenis 9 Blok atau potongan angka, huruf atau binatang; perangkat penyusun kata; perangkat penyusun dan pengucap kata; toy printing set; counting frame mainan (abaci); mesin jahit mainan; mesin tik mainan 10 Tali lompat 11 Kelereng 12 Mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka 2 sampai dengan 11 terbuat dari semua jenis material baik dioperasikan secara elektrik maupun tidak :   – Balon, pelampung renang untuk anak atau mainan lainnya, yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau plastik.
– Senapan/Pistol mainan
– Mainan Lainnya
  Nah, bagi perusahaan yang memproduksi mainan sebagaimana tersebut diatas hukumnya “WAJIB” memenuhi dan menerapkan SNI dengan tahapan serta persyaratan yang ditentukan oleh peraturan.
  Sudah tahu apa yang harus Anda lakukan? Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC- Singgih Aditia Putra
The post Mainan-Mainan Anak Ini Wajib SNI appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2Qlangr
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Sekarang Badan Usaha CV Bisa Jadi Badan Hukum?
Ada perubahan peraturan yang mensyaratkan pendaftaran CV saat ini ke Kementerian Hukum dan HAM.
Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan baru tentang pendirian CV alias persekutuan komanditer. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah kini pendaftaran CV dilakukan di kementerian itu.
Gara-gara ketentuan baru itu, ada beberapa kalangan yang mengira bahwa status CV kini adalah badan hukum. Sekedar informasi, dalam ilmu hukum, CV bukanlah badan hukum melainkan badan usaha. Badan hukum yang biasa ditemui dalam praktik sehari-hari adalah PT, koperasi dan yayasan.
Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan antara seseorang atau beberapa orang persero (sekutu) bertanggungjawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal uang.
Dalam praktik selama ini, CV merupakan badan usaha non badan hukum yang sangat familiar dan sering digunakan oleh para pengusaha sebagai wadah dalam menjalankan bisnis. Alasannya karena CV memiliki prosedur pendirian yang cenderung lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Cukup dengan akta notaris lalu didaftarkan ke pengadilan negeri. Berbeda dengan PT yang prosesnya lebih panjang karena harus mendaftarkan dulu di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM.
  Tapi sekarang kondisinya berubah. Pendaftaran CV juga harus dilakukan di Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018.
Dari sistem yang dipakai untuk pendaftaran terlihat perbedaan antara PT dan CV, walaupun keduanya sama-sama dilakukan di Kemenkumham. PT di SABH, sedangkan CV di Sistem Administrasi Badan Usaha. Dari ketentuan ini diketahui bahwa CV tetap didudukkan sebaga badan usaha, bukan badan hukum.
Jadi, walaupun saat ini pendaftaran CV dilakukan di Kemenkumham, status CV tetap sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum. Sehingga CV tetap tidak dianggap sebagai subyek hukum dimana tidak dapat melakukan perbuatan hukum, dan juga tidak mempunyai harta kekayaan sendiri.
Biaya pembuatan CV membengkak
Selain perubahan tempat pendaftaran pendirian, peraturan itu juga memuat ketentuan baru yaitu mengenai pengajuan nama CV. Jika sebelumnya tidak ada ketentuan khusus mengenai nama sehingga CV bebas memiliki nama apapun, maka saat ini hal itu tidak dimungkinkan lagi.
Untuk melakukan pendaftaran nama, terlebih dahulu diajukan permohonan pengajuan nama CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham. Beberapa persyaratan pengajuan nama CV yang perlu diperhatikan sebagai berikut :
Ditulis dengan huruf latin;
Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Nah, persoalannya permohonan pengajuan nama ini tidak gratis. Ada biaya yang bakal dikenakan kepada pemohon. Peraturan ini tidak menyebut pasti jumlahnya. Hanya disebutkan biaya pengajuan nama disesuaikan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham. Sekadar mencontohkan, biaya pemesanan nama untuk PT adalah Rp200 ribu. Sedangkan untuk yayasan adalah Rp100 ribu.
Bukan hanya pemesenan nama, biaya pendaftaran CV di Kemenkumham juga akan dikenakan PNBP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 11. Sekadar menggambarkan, untuk pengesahan PT, biaya PNBP-nya adalah kisaran Rp200 ribu sampai Rp1 juta.
Jadi, jangan kaget apabila Anda harus mengocek saku lebih dalam lagi untuk mendirikan sebuah CV saat ini. Kalau Anda berpikiran untuk lebih baik langsung memilih membuat badan PT daripada CV karena faktor biaya tadi, sebaiknya Anda pertimbangkan dulu secara matang. Karena kedua badan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kenali dulu usaha Anda, tentukan langkah yang tepat untuk perkembangan usaha Anda.
Mau langsung buat CV? Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
Author: TC- Singgih Aditia Putra
The post Sekarang Badan Usaha CV Bisa Jadi Badan Hukum? appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2DfGHQe
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Begini Cara Mendirikan Perkumpulan Berbadan Hukum
Jika pada artikel sebelumnya kita mengupas mengenai syarat dan prosedur pembuatan organisasi perkumpulan tidak berbadan hukum, kali ini kita akan mengupas mengenai perkumpulan yang berbadan hukum ya.
    Konsep perkumpulan berbadan hukum sudah lama dikenal di Indonesia. Tercatat, pengaturan paling pertama terkait perkumpulan berbadan hukum ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1653 yang mengakui keberadaan perkumpulan berbadan hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan.
    Pasal 1654 KUHP menjelaskan bahwa perkumpulan berbadan hukum memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan perdata secara mandiri atas namanya sendiri. Hal tersebut berbeda dengan perkumpulan tak berbadan hukum yang tak dapat melakukan tindakan perdata, sebagaimana diatur dalam Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870.
    Langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftarkan perkumpulan berbadan hukum cukup mudah. Langkah-langkah tersebut disarikan dari ketentuan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 dan panduan online pendaftaran badan hukum perkumpulan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
    Pertama, para pihak tersebut langsung membuat akta pendirian perkumpulan yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan disahkan oleh Notaris.
    Kedua, para pihak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai domisili sekretariat perkumpulan.
    Ketiga, para pihak melakukan pemesanan nama secara online lewat situs ahu.go.id. milik Kementerian Hukum dan HAM.
    Keempat, Notaris melakukan pemesanan nama lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM. Respons dari Kementerian Hukum dan HAM adalah paling lama 60 hari.
    Kelima, para pihak dengan difasilitasi Notaris melakukan pembayaran melalui bank persepsi. Pembayaran yang dilakukan adalah terkait pembayaran biaya pembuatan perkumpulan berbadan hukum yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setoran modal awal yang dipisahkan sebagai modal awal perkumpulan berbadan hukum.
    Keenam, Notaris mengisi formulir pendirian Badan Hukum Perkumpulan secara online melalui SABH dengan memasukkan data yang dibutuhkan, termasuk keterangan-keterangan yang ada pada akta pendirian perkumpulan.
    Ketujuh, Notaris dapat mengunduh dan mencetak Surat Pengesahan dan Lampiran Pendirian Perkumpulan.
    Jika para pihak karena satu dan lain hal mengingkan perubahan atas aplikasi permohonan pendirian perkumpulan berbadan hukum, dapat mengajukan melalui Notaris. Notaris lalu akan mengajukan perubahan secara online melalui SABH.
    Semua permohonan perkumpulan berbadan hukum diproses melalui sistem online. Pengecualian atas pemrosesan melalui sistem online hanya terjadi jika Notaris yang di tempat kedudukannya belum tersedia internet atau ada gangguan pada SABH yang secara resmi diumumkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
    Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan perkumpulanmu. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected].
  Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
The post Begini Cara Mendirikan Perkumpulan Berbadan Hukum appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2NhBQCJ
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Bikin PT Tak Butuh Modal Dasar yang Besar
  Banyak orang, khususnya kaum millennials, ketika ditanya ingin bercita-cita menjadi apa, maka mereka menjawab ingin menjadi entrepreneur atau wirausaha. Tapi ketika ditanya usaha seperti apa yang ingin dilakukan, jawaban kaum millenials bisa beragam.
Ada yang mau membuka usaha toko online, ada yang serius menekuni digital marketing, dan ada juga yang mencari peruntungan menjadi ‘seleb’ di media sosial. Hanya sedikit yang berniat langsung mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Alasan ketidak beranian mendirikan PT juga bermacam-macam. Ada yang masih bingung menentukan bidang usaha, ada yang beralasan belum punya pengalaman, tapi juga ada yang merasa tidak punya modal besar untuk mendirikan PT.
Untuk alasan yang terakhir sebenarnya tidak hanya menjangkit di kalangan millenials, tapi juga dari generasi sebelumnya yang sudah lebih dulu menjadi pengusaha.
    Benarkah bikin PT butuh modal besar?
Jangan khawatir. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016) mencoba mengatasi persoalan tersebut.
      Pasal 1 Ayat (1) PP 29/2016 menyatakan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Aturan tersebut menghapuskan ketentuan pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang sebelumnya mengatur bahwa modal dasar PT minimal adalah sebesar Rp50 juta.
      Awalnya, penerbitan PP itu ditentang sebagian kalangan. Alasannya, aturan tersebut menabrak doktrin ilmu perundang-undangan yang intinya menyatakan, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
      Tapi, pandangan itu langsung dibantah dengan argumen dalam klausul yang ada pada Pasal 32 Ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa perubahan modal dasar seperti yang diatur di dalam Ayat (1) sebelumnya dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
      Terlepas dari perdebatan itu, dapat dipahami bahwa tindakan Pemerintah itu dimaksudkan untuk membantu para pengusaha pemula yang memiliki modal terbatas.
    Hal tersebut terlihat dari penjelasan PP 29/2016 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pelaku pembangunan ekonomi nasional khususnya dalam memulai usaha.
    Lebih lanjut, Pemerintah ingin menghormati asas kebebasan berkontrak sehingga kemudahan berusaha di masyarakat semakin terwujud. Secara tak langsung, melakukan usaha melalui lembaga UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) semakin dipermudah oleh Pemerintah.
      Perubahan modal dasar dalam pendirian PT tampaknya merupakan bagian dari rangkaian usaha Pemerintah untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis (ease of doing business) di Indonesia. Sehingga iklim investasi menjadi semakin baik dan ramah bagi para pengusaha, baik lokal maupun internasional.
    Jadi, jangan takut untuk memulai usahamu sekarang. Tak perlu modal uang besar untuk mendirikan usaha, apalagi yang berbentuk PT. Tinggal nyali keberanianmu yang besar dibutuhkan. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau E-mail [email protected].
    The post Bikin PT Tak Butuh Modal Dasar yang Besar appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2NeNG09
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Izin yang Diperlukan bagi Usaha Jasa Konstruksi
“IUJK untuk perusahaan Jasa Konstruksi sementara SIUP untuk kegiatan perdagangan bahan konstruksi.”
Pembangunan. Satu kata yang sering kita dengar. Kata itu juga amat lekat dengan bidang konstruksi. Setiap jengkal tanah di ibukota tampaknya tak lepas dari proyek pembangunan. Baik proyek pemerintah maupun swasta.
Kemajuan pembangunan konstruksi tersebut menjadi satu lahan bisnis yang digandrungi para pengusaha. Mulai dari membuka bisnis untuk menjual bahan-bahan bangunan (konstruksi) hingga menjadi pemberi layanan jasa konstruksi. Sayangnya, tak sedikit perkembangan itu yang dibarengi pemahaman pengusaha mengenai legalitas usahanya.
Seperti kita ketahui bahwa izin usaha bagi perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi adalah IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi. Hal itu tidaklah salah. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, IUJK adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Jasa Konstruksi sendiri meliputi  layanan konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi yang berarti layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan serta keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak melakukan kegiatan tersebut namun hanya menjual bahan-bahan bangunan? Apakah perlu IUJK? Untuk kegiatan perdagangan bahan bangunan ini hanya membutuhkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk izin usahanya. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tercantum jenis kegiatan usaha pada kode usaha nomor 4663 (Perdagangan Besar Bahan dan Perlengkapan Bangunan). Kegiatan tersebut mencakup pula beberapa usaha sebagai berikut :
Perdagangan besar bahan dan perlengkapan bangunan, Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, Perdagangan besar kaca;
Perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca;
Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu, Perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen;
Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu;
Perdagangan besar cat, Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
Perdagangan besar bahan konstruksi lainnya.
Jadi bisnis Anda termasuk dalam klasifikasi Jasa atau Perdagangan? Kenali dulu bisnis Anda. Jangan sampai salah langkah. Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected]. Kami dapat membantu anda.
Author: TC-SAP
The post Izin yang Diperlukan bagi Usaha Jasa Konstruksi appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2Cdmud8
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Jangan Terkecoh SIUP dan SIUPL, Kenali Perbedaannya
“SIUP untuk perdagangan barang, SIUPL untuk Penjualan dengan sistem Penjualan Langsung.”
Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar atau bahkan mengetahui tentang “SIUP”. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan sudah tidak asing lagi bagi para pengusaha di Indonesia. SIUP dikenal sebagai izin usaha bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. Namun tak sedikit pula pebisnis menganggap SIUP sebagai izin usaha yang harus dimiliki bagi setiap jenis usaha.
Perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk perdagangan menggunakan SIUP sebagai izin usahanya. Ketentuan mengenai jenis usaha apa saja yang dapat menggunakan SIUP telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jadi sebelum berpendapat bahwa SIUP adalah izin yang sesuai bagi usaha Anda, alangkah baiknya mengecek jenis usaha di dalam KBLI terlebih dahulu.
Selain SIUP mungkin sebagian besar dari kita pernah pula mendengar izin usaha SIUPL. Apa itu? Apa bedanya dengan SIUP? Dari segi nama memang terlihat hanya memiliki perbedaan pada satu huruf. Namun ternyata sangatlah berbeda arti sebenarnya. SIUPL merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Penjualan Langsung (Direct Selling) yang dimaksud adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus atas penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran tetap.
Direct Selling saat ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Single Level Marketing dan Multi Level Marketing. Apa perbedaannya?
Single Level Marketing (Pemasaran Satu Tingkat), adalah Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana Mitra Usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri.
Multi Level Marketing (Pemasaran Multi Tingkat), adalah Metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Penjualan Langsung melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi penjualan dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukannya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya.
Surat Izin ini diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana pelimpahannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009. Untuk mendapatkan izin tersebut tentunya beberapa persyaratan perlu anda lengkapi terlebih dahulu. Persyaratan dimaksud antara lain sebagai berikut :
Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
Surat Keterangan Domisili Usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
Rekaman legalitas lokasi perusahaan antara lain :
Akta Jual Beli (jika milik sendiri);
Sertifikat Hak Atas Tanah;
Izin Mendirikan Bangunan;
Perjanjian sewa (jika berstatus sewa);
Bukti Pembayaran PBB Berjalan tahun terakhir.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
Rekaman kontrak kerjasama atau surat penunjukan (apabila perusahaan mendapat barang/jasa dari perusahaan lain/produsen/supplier);
Rekaman identitas penanggungjawab perusahaan;
Rancangan program kompensasi mitra usaha, kode etik, dan peraturan perusahaan;
Dan persyaratan lain sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
So, jadi sudah tahu bedanya? Jangan sampai salah memiliki izin. Pahami bisnis Anda hingga Anda mengetahui izin yang sesuai untuk memproteksi usaha Anda. Atau bingung cara mengurusnya? silahkan hubungi Hotline kami di: 0822-1000-9872 atau email [email protected], tim Pro Legal siap membantu Anda. Author: TC-SAP
The post Jangan Terkecoh SIUP dan SIUPL, Kenali Perbedaannya appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2Plxuan
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Perbedaan Surat Izin Usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha
  Pemilik usaha harus tahu, berikut perbedaan antara SIUP, IUT, dan IUI dalam mengurus izin usaha.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pemilik usaha baik yang sudah memiliki atau hendak membangun usaha baru adalah surat izin yang sah dari lembaga pemerintahan yang berwenang. Pasalnya, tidak adanya surat izin akan membuat pemilik usaha kesulitan untuk melakukan ekspansi usahanya, mengikuti berbagai lelang dan pameran, hingga mendapatkan kepercayaan konsumen.
    Dalam sektor bisnis dan usaha, pengurusan surat izin terbagi menjadi tiga. Adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, surat Izin Usaha Tetap atau IUT, dan surat Izin Usaha Industri atau IUI. Ketiganya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai dokumen perizinan yang sah dari negara terhadap usaha yang sedang atau akan dijalankan. Lalu, di mana letak perbedaan dari ketiganya?
    Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait kepada pemilik usaha dari berbagai bidang usaha baik skala mikro, kecil, menengah hingga besar. Seperti misalnya Persekutuan Komanditer (CV), Perusahaan Perseorangan (PO), dan Perseroan Terbatas (PT).
    Sementara itu, Izin Usaha Tetap (IUT) merupakan dokumen perizinan yang sibuat khusus untuk perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
    Berikutnya, Izin Usaha Industri atau IUI sendiri merupakan perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha indutri dengan tugas utama yang berkaitan dengan kegiatan industri, mulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga menjadi barang jadi siap pakai.
            Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI)
  Dalam membuat surat izin untuk mendirikan usaha, para pemilik usaha tentu harus memenuhi segala persyaratan berikut mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pembahasan kali ini berkaitan dengan bagaimana prosedur dan syarat untuk membuat dan mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI).
    Pada dasarnya, hukum yang mengatur tentang perizinan IUI tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 yang membahas tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri. Ada pula Peraturan Pemerintah No. 107 Tahun 2015 yang mengatur tentang Izin Usaha Industri.
    Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh badan usaha industri yang ingin memperoleh IUI adalah sebagai berikut:
Badan usaha industri didirikan atau melakukan segala aktivitas usaha industri pada lokasi yang dikhususkan untuk usaha industri atau wilayah pusat industri.
  Semua proses produksi yang dilakukan oleh badan usaha industri tidak menimbulkan dampak negatif, merugikan, dan membahayakan lingkungan sekitar. Salah satu aspek kerusakan yang dimaksud adalah eksploitasi sumber daya alam atau penggunaan bahan baku yang berlebihan.
    Ada pun syarat dalam membuat IUI yang harus diperhatikan oleh para pemilik usaha antara lain:
Pemilik usaha wajib mengambil formulir pendaftaran lalu mengisi semua data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  Salinan KTP milik dewan pengurus dan pimpinan perusahaan, NPWP, akta pendirian badan usaha berikut perubahannya, IMB, surat izin gangguan, SIUP dan TDI, dan semua surat yang berhubungan dengan lingkungan sekitar badan usaha.
  Surat keterangan lokasi tinggal badan usaha.
  Surat pengantar dari kantor kecamatan dan kelurahan setempat.
  Semua persyaratan lain yang diajukan oleh pemerintah daerah.
    Sementara itu, prosedur dalam mengajukan pembuatan IUI adalah sebagai berikut:
  Memenuhi Segala Dokumen dan Persyaratan
Pastikan pemilik usaha memiliki semua dokumen yang menjadi persyaratan utama untuk membuat IUI. Dokumen yang tidak lengkap akan menjadi hambatan dalam pengeluaran IUI. Sebaiknya, buatlah salinan sebanyak tiga hingga lima rangkap untuk setiap berkas yang dibutuhkan.
    Mengetahui Pihak-Pihak yang Membuat atau Mengesahkan IUI
Ada tiga pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUI, yaitu Pemerintah Daerah melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota, Pemerintahan Provinsi melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
    Membayar Biaya Pembuatan IUI
Selanjutnya adalah biaya untuk membuat IUI. Biaya ini memiliki perbedaan untuk tingkat provinsi dengan tingkat kota/kabupaten, sehingga sebaiknya pemilik usaha memastikan terlebih dahulu berapa biaya pembuatan IUI yang harus dibayarkan. Perhatikan pula biaya-biaya tambahan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.
    Pengambilan IUI
Setelah memenuhi segala tahapan dan semua data dinyatakan benar serta bisa dipertanggungjawabkan, pemilik usaha tinggal menunggu pengesahan IUI. Biasanya, proses ini akan memakan waktu hingga 10 hari kerja. Jika telah selesai, pihak yang berwenang akan menghubungi pemohon untuk pengambilan IUI di kantor setempat.
            Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Usaha Tetap (IUT)
  Selanjutnya, adalah pembahasan mengenai Izin Usaha Tetap atau IUT. Perizinan ini dibuat khusus untuk perusahaan bidang Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri atau pun modal asing. Sama dengan pengajuan SIUP atau IUI, mengajukan IUT pun ada aturannya dan harus memenuhi segala berkas administrasinya.
    Segala hal yang berkaitan dengan pembuatan IUT diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Dalam hal ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atau BKPMD dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM berwenang untuk membuat dan mengeluarkan IUT berdasarkan areanya masing-masing.
    Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha saat ingin mengurus IUT di kantor BKPM atau BKPMD setempat? Berikut rinciannya:
Lembaran Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.
Salinan surat izin gangguan atau HO, IMB, TDP, akta notaris berikut akta perubahannya, SK Kehakiman berikut perubahannya, surat domisili usaha, dan Surat Persetujuan BKPM
Surat sewa bangunan atau kantor.
  Pastikan untuk membawa lebih dari satu salinan untuk efisiensi waktu, sehingga pemilik usaha tidak perlu bolak-balik melakukan fotokopi. Sebaiknya, bawalah salinannya hingga sebanyak lima rangkap untuk masing-masing berkas administrasinya.
      Sementara itu, prosedur dalam mengurus IUT adalah sebagai berikut:
Mendatangi kantor BKPM atau BKPMD
Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik usaha yang ingin membuat IUT adalah mendatangai kantor BKPM atau BKPMD setempat. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melampirkan semua berkas pendukung yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi. Setelahnya, formulir tersebut diserahkan kepada petugas yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
    Membayar Biaya IUT
Setiap proses pengajuan surat perizinan akan dikenai biaya, tak terkecuali saat pembuatan IUT. Pastinya, biaya yang dibebankan kepada setiap perusahaan tidak sama, bergantung pada lokasi pembuatan IUT, apakah di wilayah provinsi atau kota/kabupaten. Siapkan pula biaya-biaya tambahan yang mungkin diperlukan untuk mengurus administrasi, terlebih jika menggunakan jasa pembuatan IUT atau melalui pihak ketiga.
    Mengambil IUT
Jika tidak menemui kendala atau hambatan, IUT akan selesai diproses dalam waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal awal pengajuannya. Dokumen perizinan dapat diambil di kantor yang sesuai dengan tempat pengajuan setelah petugas memberikan informasi terkait pengambilannya. IUT memiliki masa pakai hingga 30 tahun, maka setiap pemilik usaha tidak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali.
            Izin Domisili atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  Setelah mengetahui persyaratan dan cara pembuatan IUI serta IUT, pemnbahasan berikutnya adalah tentang izin domisili atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Surat ini adalah bukti eksistensi suatu badan usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat badan usaha tersebut didirikan.
    SKDU menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha yang ingin mengajukan permohonan SIUP, TDP, NPWP, atau berbagai izin usaha lainnya.
    Ada pun syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan usaha yang ingin membuat SKDU adalah sebagai berikut:
Salinan KTP pemilik usaha berikut aslinya, Kartu Keluarga (KK), dan surat kepemilikan tanah.
Jika menyewa lahan, harap melampirkan salinan bukti sewa tempat usaha berikut aslinya.
Surat yang menunjukkan kesediaan masyarakat atas pendirian usaha di tempat tersebut berikut surat pengantar dari RT dan RW.
Surat kuasa jika pemilik usaha menguasakan pembuatan SKDU kepada pihak lain.
    Sementara itu, prosedur atau tahapan pembuatan SKDU yang harus diikuti oleh pemilik usaha antara lain:
Pengajuan permohonan surat pengantar kepada ketua RT setempat yang menyatakan bahwa usaha yang dimiliki berada di lokasi RT tersebut.
Menyerahkan surat pengantar berikut dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Kelurahan setempat.
Meminta formulir pengajuan SKDU kepada petugas kelurahan dan mengisi semua data dengan benar dan lengkap.
Formulir yang sudah diisi diserahkan kembali kepada petugas untuk pengerjaan SKDU. Proses pembuatan SKDU biasanya memakan waktu satu hari hingga satu minggu.
Pengambilan SKDU di Kantor Kelurahan atau Kantor Kecamatan dengan tanda tangan, cap, dan stempel oleh Camat apabila SKDU harus diteruskan ke pihak kecamatan.
    Syarat Membuat SIUP Perseorangan
Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui cara pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dan lebih sering mengutus orang lain atau pihak ketiga untuk melakukannya.
  Agar lebih paham mengenai pembuatan SIUP perseorangan, perhatikan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi:
Menyiapkan salinan semua dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP, KK, NPWP berjumlah lima rangkap masing-masing untuk mencegah kurangnya dokumen.
Siapkan pula salinan bukti pembayaran PBB berikut aslinya.
Salinan Surat Perjanjian Sewa apabila badan usaha didirikan dengan menyewa lahan atau gedung.
Salinan Surat Sertifikat Tempat Usaha milik sendiri apabila perusahaan berdiri atau didirikan pada lokasi milik pribadi.
    Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Setelah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, selanjutnya pemilik usaha mendatangi Kantor Dinas Perdagangan setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SIUP. Ada pun cara pembuatannya adalah sebagai berikut:
    Mengisi Formulir Pendaftaran
Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberikan formulir kepada pemilik usaha untuk diisi dengan benar dan lengkap. Setelah selesai, formulir ini kemudian dikembalikan kepada petugas terkait berikut persyaratan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan. Formulir ini kemudian ditandatangani di atas materai 6000 dan dibuat salinannya sebanyak dua rangkap.
    Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Selanjutnya, pemilik usaha harus membayar biaya pembuatan SIUP kepada petugas. Besarnya biaya pembuatan SIUP ini berbeda pada setiap daerah, baik kota/kabupaten dan provinsi. Sebaiknya cari informasi terkait biaya ini terlebih dahulu atau tanyakan langsung kepada petugas.
    Mengambil SIUP
Proses pembuatan SIUP memakan waktu paling lama adalah 14 hari kerja. Petugas akan memberikan informasi kepada pemilik usaha apabila SIUP telah selesai dibuat dan siap diambil di kantor tempat pemilik usaha membuatnya.
            Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membuat SIUP
  Saat membuat SIUP, pemilik usaha harus menyiapkan segala berkas yang terbilang rahasia dan wajib mengikuti prosedurnya yang cukup panjang. Oleh karena itu, perhatikan hal berikut ini sebelum membuat SIUP untuk meminimalisir terjadinya kesalahan proses:
    Mengetahui Jenis Usaha yang Didirikan
Pastikan pemilik usaha mengetahui jenis usaha yang akan didirikan atau dikelola, apakah berupa Perusahaan Perseorangan (PO), Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Terbatas (PT). Jangan sampai salah memutuskan jenis usaha, karena SIUP harus dibuat lagi apabila terdapat perubahan.
    Mencari Tahu Segala Persyaratan yang Dibutuhkan
Selanjutnya, cari tahu apa saja dokumen yang wajib disiapkan. Ini untuk mencegah terjadinya kurang berkas ketika pemilik usaha telah sampai di kantor dinas terkait. Pastinya, dokumen yang tidak lengkap membuat SIUP mengalami kendala pemrosesan, bahkan tidak mendapatkan persetujuan pembuatan.
    Mengetahui Prosedur dan Tahapan Pembuatannya
Mengetahui prosedur dan tahapan pembuatannya juga penting supaya pemilik usaha tidak salah langkah saat mengajukan permohonan pembuatan SIUP ini. Perlu diketahui, pembuatan SIUP bisa dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau secara offline dan melalui laman resmi BPTSP DKI Jakarta secara online.
    Menyiapkan Biaya Pembuatan SIUP
Terakhir, pemilik usaha perlu mengetahui berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIUP ini. Hati-hati, biaya pembuatan SIUP tidak sama di setiap daerah, dan biasanya tidak dikenakan biaya tambahan lain. Tentunya, biaya akan lebih besar jika pemilik usaha menggunakan jasa pihak ketiga.
  Baca juga: Persyaratan serta prosedur mendirikan PT & CV yang harus anda diketahui 
        Cara Membuat Izin Usaha Industri
  Sementara itu, pemilik usaha yang akan membuat Izin Usaha Industri (IUI) perlu mengetahui bagaimana cara pembuatannya, yaitu:
  Membuat Surat Perjanjian Prinsip
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha yang akan membuat IUI adalah memiliki Surat Perjanjian Prinsip. Surat perjanjian ini dikhususkan kepada semua badan usaha industri yang berdiri di lokasi yang tidak termasuk ke dalam wilayah industri dan jenis industrinya bukan termasuk komoditi. Lokasi industri yang termasuk dalam kawasan lindung juga harus memiliki surat perizinan ini.
    Menyiapkan Berkas Persyaratan
Baik pengajuan IUI dengan atau tanpa Surat Persetujuan Prinsip harus menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas tersebut seperti salinan Akte Pendirian Perusahaan atau perubahannya, salinan surat HO, salinan lokasi pendirian industri, salinan IMB, juga dokumen lain yang dibutuhkan. Untuk usaha industri yang diajukan melalui Persetujuan Prinsip diwajibkan untuk melampirkan salinan AMDAL.
    Mengisi Formulir
Selanjutnya, pemilik usaha akan diberikan formulir untuk diisi dengan benar dan lengkap. Formulir ini tidak sama antara usaha industri yang menggunakan Surat Persetujuan Prinsip dengan yang tanpa Surat Persetujuan Prinsip. Pemilik usaha kemudian akan mengembalikan formulir berikut semua persyaratan dan biaya yang dibebankan.
    Pengambilan IUI
Proses pembuatan IUI memakan waktu mulai lima hingga 10 hari kerja sejak pemilik usaha mengajukan pendaftaran. Pejabat yang berwenang akan menunjuk petugas untuk menuju lokasi pabrik dan melakukan pengecekan serta menyesuaikan segala informasi di dalam formulir dengan keadaan sesungguhnya. Jika tidak menemui kendala, IUI akan diterbitkan dan bisa diambil di kantor pembuatannya.
            Dasar Hukum Usaha Industri
  Semua aktivitas yang dilakukan di Indonesia tidak luput dari aturan hukum, tak terkecuali usaha industri dan perdagangan. Dasar hukum yang mengatur segala aktivitas yang berhubungan dengan usaha industri adalah sebagai berikut:
  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang-undang ini menyatakan bahwa perindustrian merupakan tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Dasar hukum ini diperkuat dengan pernyataan yang tertulis pada Pasal 3 mengenai tujuh tujuan utama dilakukannya segala aktivitas perindustrian. Ada pula aturan mengenai kewajiban setiap usaha industri untuk memiliki IUI baik industri kecil, menengah, dan besar yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
    Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini mengatur sepenuhnya mengenai IUI yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha industri. IUI ini juga berfungsi sebagai gudang tempat penyimpanan barang-barang industri dan berlokasi di satu tempat dengan pusat industri. Perlu diingat bahwa gudang ini tidak boleh disewakan atau dikomersilkan.
    Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008
Terakhir adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri. IUI ini berlaku selain untuk industri kecil, yang hanya diberlakukan Tanda Daftar Industri (TDI). Pembuatan IUI bisa dilakukan dengan atau tanpa Persetujuan Prinsip
            Mengenal Lebih Jauh, SIUP, IUT, dan IUI
  Tidak sedikit pemilik usaha yang belum mengetahui apa perbedaan dari SIUP, IUT, dan IUI. Oleh karena itu, berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai ketiganya.
    Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang kepada pemilik usaha yang bertujuan untuk memberikan perizinan melakukan usaha. Surat izin ini wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha baik skala mikro, kecil, menengah, atau besar.
    Adanya SIUP akan memudahkan pemilik usaha untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor serta mengikuti berbagai lelang dan promosi dari pemerintah.
    Dasar hukum yang mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki SIUP diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 yang Mengatur Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
    Izin Usaha Tetap atau IUT merupakan perizinan yang hanya dikeluarkan untuk perusahaan berjenis Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan tujuan untuk penanaman modal, baik modal asing (PMA) maupun modal dalam negeri (PMDN). Dokumen ini dikeluarkan oleh BKPMD atau BKPM sesuai dengan fungsi pendirian perusahaan tersebut.
    Aturan mengenai pembuatan dan penerbitan IUI oleh BKPM atau BKPMD ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Pembagian ini didasarkan oleh kewenangan pejabat terkait, seperti pemerintahan provinsi yang mengatur mengenai perpanjangan izin pekerja asing, dan pemerintah regional yang mengatur lokasi izin dan UU gangguan.
    Sementara itu, IUI atau Izin Usaha Industri hanya diberikan kepada badan usaha yang bergerak dalam bidang industri dengan kegiatan utama yaitu pengolahan bahan mentah hingga menjadi bahan jadi. Dasar hukum IUI tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri yang diwajibkan untuk semua perusahaan industri, kecuali industri kecil.
    Khusus untuk indutri kecil hanya wajib memiliki TDI yang sifatnya sama dengan IUI pada industri skala besar. Selain IUI, setiap badan usaha industri wajib memiliki surat izin gudang yang lokasinya menjadi satu dengan kegiatan indsutri utama. Pembuatan IUI bisa dilakukan dengan atau tanpa Surat Izin Prinsip sesuai dengan lokasi pendirian badan usaha.
    Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan antara SIUP, IUT, dan IUI yang perlu diketahui oleh semua pemilik usaha. Semoga bermanfaat.
    Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: [email protected].
  Baca juga: Inilah rincian biaya jika anda ingin mendirikan PT
      CC: INDONESIAGO DIGITAL
The post Perbedaan Surat Izin Usaha Yang Sah & Harus Dimiliki Oleh Pengusaha appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2Nnl3Kk
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Ingin Merek Anda Diakui Secara Internasional? Begini Caranya
  ingin merek Anda diakui secara internasional? Panduan ini akan membantu Anda.
Indonesia secara resmi menjadi anggota Protokol Madrid (Madrid Protocol) pada tanggal 2 Oktober 2017. Hal ini berarti pengusaha Indonesia bisa mendapat kemudahan dalam pendaftaran merek internasional. Walau langkah ini masih ditinjau secara terperinci, namun hal ini dapat mendorong daya saing pengusaha lokal. Ingin merek Anda diakui secara internasional? Begini caranya.
    Mengenal Protokol Madrid
  Sebelum mendaftarkan merek bisnis untuk diperjualbelikan secara internasional, kenali dulu seluk-beluk Protokol Madrid. Ini merupakan sistem pengakuan merek dagang dan hak cipta internasional bentukan World Intellectual Property Organization (WIPO). Sistem ini dibentuk untuk menanggapi iklim perdagangan dan komunikasi internasional yang batas-batasnya semakin mencair. Indonesia merupakan negara keseratus yang tergabung ke dalam Protokol Madrid.
    Seluk-beluk sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 92 Tahun 2017. Setelah dinyatakan bergabung dalam Protokol Madrid, pengusaha Indonesia bisa mulai mendaftarkan merek mereka secara resmi sejak tanggal 2 Januari 2018. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjadi perantara resmi bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan merek mereka.
    T. Didik. Taryadi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, menegaskan bahwa pendaftaran Protokol Madrid tidak diwajibkan untuk semua pemilik merek di Indonesia. Prosedur ini hadir untuk memudahkan mereka yang memang ingin memasarkan merek ke luar negeri, terutama jika sasaran pemasaran adalah beberapa negara sekaligus.
      Keuntungan Protokol Madrid
Berikut beberapa alasan mengapa Protokol Madrid menjadi sesuatu yang disambut baik oleh berbagai negara (termasuk Indonesia):
  Menyingkat proses pendaftaram
Sebelum Protokol Madrid berlaku bagi Indonesia, pengusaha harus melakukan pendaftaran merek internasional satu per satu, sesuai dengan tujuan dan jumlah negara yang disasar. Hal ini menuntut waktu yang cukup lama. Protokol Madrid membantu pengusaha menyingkat prosesnya, yaitu dengan melewati satu sistem pendaftaran terpusat.
    Mengurangi biaya pendaftaran
Pendaftaran merek internasional konvensional membutuhkan banyak biaya, karena proses pengurusan harus dilakukan satu demi satu sesuai jumlah negara sasaran. Pengusaha juga harus menyewa konsultan untuk masing-masing proses pendaftaran. Dengan Protokol Madrid, pengusaha bisa memangkas biaya-biaya ini.
    Berkurangnya risiko pungli
Birokrasi Indonesia yang terkenal rumit merupakan lokasi empuk merebaknya pungutan liar. Protokol Madrid menetapkan tarif standar dengan mata uang Frank Swiss sebagai standar. Hal ini membantu pengusaha menghindari pungli atau pengeluaran yang tidak perlu saat mengurus pendaftaran merek.
    Sertifikasi dan konsultasi di satu tempat
DJKI memiliki Tim Protokol Madrid yang dibentuk secara resmi untuk membantu pengusaha dalam proses pendaftaran. Tim ini juga mengurus proses sertifikasi yang dibutuhkan serta memberi konsultasi bagi pengusaha terkait pendaftaran merek. Dengan adanya tim ini, pengusaha Indonesia cukup merujuk ke satu tempat untuk meminta saran atau mengurus sertifikat tertentu.
    Meningkatkan daya saing pengusaha kecil dan menengah
Pengusaha kecil dan menengah akan mendapat kemudahan lewat Protokol Madrid. Proses yang lebih singkat, biaya kecil, serta bantuan konsultasi akan membantu mereka meluncurkan produk ke pasar di berbagai negara. Hal ini akan mendongkrak daya saing mereka.
    Melindungi merek pengusaha kecil dan menengah
Sebelum adanya Protokol Madrid, pengusaha kecil dan menengah kurang mendapat perlindungan terhadap merek dagang mereka. Kerumitan pendaftaran merek internasional membuat mereka tidak berdaya jika ada perusahaan bermodal besar yang menggunakan merek serta logo yang mirip. Dengan Protokol Madrid, pengusaha kecil dan menengah bisa segera “mengamankan” merek dagang mereka, serta mendapat perlindungan resmi.
    Meningkatkan nilai barang
Proses pendaftaran merek bisa membantu meningkatkan nilai produk atau jasa yang memiliki merek tersebut. Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing pengusaha di pasar nasional serta internasional.
    Kemudahan dalam perdagangan internasional
Saat ini, Protokol Madrid meliputi sekitar 80 persen perdagangan dunia. Hal ini memudahkan jika Anda ingin meluaskan target pemasaran dan terlibat dalam dinamika perdagangan internasional.
    Akhirnya, Protokol Madrid membantu mendorong minat kewirausahaan di kalangan generasi baru. Birokrasi merupakan salah satu momok yang membuat orang ragu untuk membuka bisnis sendiri. Dengan protokol ini, generasi baru diharapkan untuk lebih tertarik memulai bisnis dan bahkan membidik pasar internasional.
        Prosedur Pendaftaran Protokol Madrid
  DJKI menjabarkan langkah-langkah mendaftarkan merek internasional dalam situs resmi mereka, yaitu sebagai berikut:
    Memenuhi syarat pendaftaran
Ada empat syarat utama bagi individu yang mendaftarkan merek bisnis mereka, yaitu harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kedudukan bisnis dan domisili di Indonesia sudah memiliki kegiatan komersial atau usaha yang jelas di Indonesia (produksi atau jasa), serta sudah memiliki merek terdaftar di DJKI.
    Mengunduh formulir
Untuk mengajikan permohonan pendaftaran merek internasional, Anda wajib mengisi formulir MM2. Formulir ini dapat diunduh di halaman terkait prosedur pendaftaran Protokol Madrid di situs resmi DJKI (Dgip.go.id) atau WIPO (Wipo.int).
    Mengajukan pendaftaran ke DJKI
Setelah mengisi formulir sesuai ketentuan, Anda harus mengirimkannya ke DJKI sesuai ketentuan. DJKI kemudian akan melakukan validasi serta membuat sertifikasi permohonan pendaftaran merek, lalu meneruskannya ke WIPO.
    Membayar biaya administrasi
Biaya administrasi yang ditetapkan Protokol Madrid menggunakan mata uang Frank Swiss (Chf) sebagai standar. Pemohon di Indonesia wajib membayar sekitar CHf635 (sekitar Rp9.239.000,00) untuk merek tanpa warna, atau CHf903 (sekitar Rp13.160.300,00) untuk yang berwarna.
    Setelah WIPO menerima formulir dan sertifikat permohonan pendaftaran dari DJKI, WIPO akan memeriksa kelengkapan dan formalitas pendaftaran. Jika pemohon memenuhi persyaratan yang diajukan, WIPO akan mengeluarkan sertifikat permohonan tingkat selanjutnya dan meneruskannya ke institusi yang menangani merek dan hak cipta di negara yang dituju si pemohon.
    Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses ini bervariasi, tetapi rata-rata bisa mencapai satu hingga dua tahun. Proses pendaftaraan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen di Indonesia biasanya hanya sekitar enam bulan, tetapi proses pemeriksaan oleh institusi merek dan hak cipta di negara tujuan bisa memakan waktu satu hingga satu setengah tahun.
      Rincian Pendaftaran Logo, Merek, dan Slogan
Ketika mendaftarkan merek lewat formulir Protokol Madrid, Anda harus memberikan rincian terkait logo, merek, dan slogan. Hal ini penting untuk memastikan agar Anda tidak perlu berurusan dengan tuduhan plagiasi dan sejenisnya ketika merek Anda bersaing di kancah internasional.
  Formulir MM2 untuk pendaftaran Protokol Madrid menyertakan dua kotak untuk menaruh reproduksi logo dan merek Anda, masing-masing untuk versi hitam-putih serta berwarna.
    Jika Anda memiliki logo dan merek berwarna, pastikan untuk menyiapkan hal-hal sebagai berikut:
  Informasi nama dan kombinasi warna
Anda wajib menyiapkan dua kopi file logo dan merek hitam-putih serta berwarna. Keduanya akan ditampilkan bersebelahan dalam dua kotak besar di formulir. Anda juga harus menyiapkan informasi tentang rincian setiap warna yang digunakan di dalam merek serta logo tersebut. Hal ini karena kombinasi warna termasuk fitur unik (distinctive features) di dalam merek.
    Petunjuk penempatan warna
Selain keterangan setiap warna, Anda juga wajib menuliskan posisi penempatan warna pada setiap bagian logo dan merek. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya tuntutan dari pemilik merek atau logo yang kombinasi warnanya mungkin sedikit mirip.
    Petunjuk transliterasi khusus
Jika Anda mendaftarkan merek untuk negara-negara dengan sistem aksara khusus, misalnya Rusia, Cina, Jepang, Korea, Yunani, atau negara-negara Timur Tengah, Anda wajib menyantumkan transliterasi nama merek ke aksara yang sesuai. Hasil transliterasi ini juga kemudian akan menjadi bagian dari merek internasional Anda yang sah, sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain.
    Slogan
Jika perusahaan, produk, atau layanan jasa memiliki slogan sendiri demi kepentingan promosi, jangan lupa menyertakan slogan tersebut sebagai bagian dari pendaftaran. Anda juga harus menyediakan transliterasinya jika ingin memasarkan ke negara yang menggunakan aksara khusus.
    Elemen bentuk unik dari merek dan logo
Anda wajib menyantumkan informasi jika merek atau logo Anda mengandung elemen unik, seperti logo tiga dimensi, simbol bunyi khusus yang sulit diterjemahkan, logo sertifikasi, dan sebagainya.
  Jika masih bingung dengan istilah-istilah yang ada di dalam formulir, pemilik merek dan logo bisa berkonsultasi dengan Tim Protokol Madrid, yaitu dengan cara menghubungi pihak DJKI.
          Tips Menciptakan Merek, Logo, dan Slogan Unik
  Sebelum mendaftarkan merek, logo, dan slogan, Anda wajib memeriksa daftar merek terdaftar di situs WIPO. Karena ada banyak sekali pengusaha dan perusahaan yang telah mendaftar, merek atau logo generik tertentu mungkin telah diklaim.
    Anda memang tidak bisa menggunakan logo atau merek yang mirip dengan orang lain. Akan tetapi, peraturan yang ketat justru membantu orang untuk “mengakalinya” dengan cara membuat perubahan atau modifikasi kecil. Berikut beberapa tips untuk membuat merek, logo, dan slogan unik untuk pendaftaran Protokol Madrid:
  Ciptakan ciri khas unik
Anda mungkin mendaftarkan produk atau jasa yang sudah banyak dipasarkan, sehingga kemungkinan membuat merek atau logo yang sama dengan milik orang lain semakin besar.
  Kuncinya adalah menciptakan ciri khas unik, misalnya nama kocak (seperti situs hiburan MalesBanget.com) atau logo dengan makna khusus yang jarang dipikirkan orang (misalnya logo berbentuk sosok dengan ciri khas tertentu).
    Membuat logo unik untuk merek yang mirip
Anda mungkin tidak bisa mencegah munculnya merek yang mirip (misalnya, nama “Johnson” sudah sangat populer sebagai bagian dari merek, sehingga rawan kesamaan). Anda bisa mengakali merek generik seperti ini dengan modifikasi kecil, misalnya penambahan koma, imbuhan, huruf ekstra, bahkan angka.
      Tambahkan elemen khusus
Elemen khusus akan memberi keunikan pada merek yang sebenarnya sudah umum. Satu karakter khusus bahkan bisa jadi cukup untuk membedakan merek Anda dengan milik orang lain. Misalnya, Anda bisa menambahkan simbol khusus seperti tanda tanya, tanda seru, asterisk, tanda pagar, dan sebagainya.
      Hindari menggunakan klip atau logo gratisan
Bahkan jika Anda merupakan pengusaha kecil dengan modal terbatas, mengunakan klip umum atau logo gratisan sebaiknya dihindari. Mereka terlalu generik, dan ada kemungkinan Anda akan menyamai logo milik orang lain. Lebih baik Anda keluar sedikit modal dengan menyewa desainer, atau membuat logo sendiri.
    Rencanakan logo untuk jangka panjang
Ketika merencanakan logo, terutama untuk bisnis yang ingin Anda kembangkan hingga besar, Anda harus membuatnya untuk jangka panjang. Standar penggunaan logo untuk produk adalah 10 hingga 20 tahun. Walau Anda mungkin harus memperbarui logo setelah sekian lama, tetapi penggantian yang terlalu sering akan “mengasingkan” konsumen setia Anda.
  Untuk memastikan agar Anda tidak meniru produk orang lain, pastikan memeriksa daftar merek internasional di situs resmi WIPO.
          Rincian Pendaftaran Produk dan Layanan di Protokol Madrid
  Setelah mendeskripsikan rincian logo dan merek, Anda juga harus memberi informasi terkait produk dan jasa yang dipasarkan. Bagian berisi rincian ini juga ada di dalam formulir pendaftaran Protokol Madrid, tepat setelah hal-hal terkait merek dan logo.
    Berikut adalah hal-hal yang harus Anda sertakan di dalam formulir saat mendaftarkan produk:
  Daftar produk/layanan dan kelas
Masukkan setiap produk atau layanan yang perusahaan Anda sediakan di dalam baris-baris yang tersedia, satu baris untuk satu produk/jasa. Untuk melihat nama-nama produk/jasa standar serta kelasnya, Anda bisa merujuk ke halaman daftar produk rekomendasi Biro Internasional dalam Madrid Goods & Service Manager (tautannya tersedia tepat di atas kolom).
    Daftar produk/layanan yang dibatasi
Jika Anda mendaftarkan produk ke beberapa negara sekaligus, Anda mungkin harus membatasi produk atau layanan yang akan dipasarkan ke negara tertentu. Catat daftar produk atau layanan tersebut beserta nama pihak yang telah membuat kesepakatan dengan Anda.
    Tujuan negara
Setelah mengisi kolom daftar produk dan jasa, Anda akan melihat bagian yang berisi daftar negara anggota Protokol Madrid. Masing-masing dilengkapi dengan kotak kecil untuk memuat tanda centang. Tandai kotak-kotak berdasarkan negara-negara tujuan pendaftaran merek Anda.
  Ketika mengisi bagian yang harus ditulis tangan, jangan lupa menggunakan huruf Times New Romans atau Courier New ukuran 12, yang merupakan setelan huruf standar.
    Madrid Monitor: Solusi Pemeriksaan Merek dan Status Pendaftaran
WIPO telah menambahkan fitur baru di dalam situs mereka yang disebut Madrid Monitor. Fitur baru ini merupakan gabungan dari fungsi berita, data, dan penyimpanan file umum yang diperlukan para anggota Protokol Madrid. Madrid Monitor memberi Anda daftar berita, artikel, terbitan, serta informasi daftar perusahaan yang telah mendaftarkan merek serta logo mereka.
    Madrid Monitor adalah solusi untuk menemukan merek atau logo tertentu. Misalnya, jika Anda berencana mendaftarkan merek dengan deskripsi yang mengandung kata “city courier service”, ketik saja kata tersebut di kotak pencarian. Anda akan mendapat informasi berbagai merek dan perusahaan yang mirip dengan usaha Anda. Gunakan informasi ini untuk mengetahui apakah merek atau logo bisnis Anda memiliki kesamaan dengan milik orang lain atau tidak.
    Anda juga bisa menggunakan Madrid Monitor untuk memeriksa status pendaftaran Anda. Setiap status ditandai dengan kode khusus yang menggambarkan tahap-tahap pengurusan pengesahan merek Anda. Kode tersebut antara lain:
  APNE
Kode ini berarti belum ada permintaan (request) terkait ulasan atau pendaftaran yang masuk ke data WIPO.
  APNL
Kode ini berarti perminatan ulasan atau pendaftaran merek Anda sudah masuk, tetapi belum diurus.
  APNW
Kode ini muncul jika ada permintaan untuk membatalkan atau menarik permohonan pendaftaran merek.
  FBN
Kode ini berarti adanya perubahan dari nomor registrasi merek nasional menjadi nomor registrasi internasional.
  FINV
Kode ini berarti keluarnya pernyataan persetujuan terhadap permohonan Anda untuk mendapat perlindungan merek terhadap produk atau layanan yang didaftarkan lewat formulir telah dikabulkan.
  GPN
Kode ini berarti WIPO telah secara resmi memberikan perlindungan terhadap merek yang Anda daftarkan (yang berarti setingkat di atas FINV).
  LIN
Kode ini berarti adanya informasi mengenai pembatasan tertentu bagi pengusaha dalam pengurusan merek internasional.
  NLCN
Kode ini berarti WIPO telah secara resmi mengeluarkan lisensi baru bagi bisnis Anda setelah merek internasional terdaftar.
  RTN
Kode ini menyatakan bahwa status merek internasional Anda tidak berubah walau terdapat proses pergantian pemilik atau pengelola bisnis.
  Madrid Monitor memiliki daftar beragam kode lainnya terkait berbagai aspek dalam pendaftaran merek. Anda bisa memeriksanya di situs resmi WIPO. Agar tidak ketinggalan informasi, jangan lupa berlangganan Madrid E-Alert untuk mendapatkan informasi terbaru terkait berita atau status pendaftaran langsung di email Anda.
    Baca juga: Ingin mendaftarkan merek atau brand usaha anda? Inilah waktu yang tepat
    Bagaimana Jika Merek Dibatalkan di dalam Negeri?
  DJKI menegaskan bahwa pengusaha harus memiliki merek sah yang terdaftar di dalam negeri sebelum mendaftar untuk Protokol Madrid. Akan tetapi, jika merek pengusaha tersebut dibatalkan di dalam negeri sebelum proses pendaftaran Protokol Madrid selesai, apakah itu berarti pengusaha tidak bisa lagi mendaftarkan merek untuk membidik pasar luar negeri?
    Menurut DJKI, jika hal ini terjadi, merek yang didaftarkan untuk pemasaran ke negara asing akan ikut dibatalkan. Akan tetapi, Protokol Madrid memiliki pilihan solusi untuk pengusaha yang terkena masalah ini, yaitu prosedur “transformasi”. Dalam prosedur ini, pengusaha bisa mengubah tujuan proses pendaftarannya, yaitu mendaftarkan mereknya sebagai merek nasional di negara tujuan pemasaran tersebut.
    Sebagai ilustrasi, jika Anda mendaftarkan merek untuk pemasaran ke Thailand, tetapi merek nasional Anda dibatalkan sebelum proses pendaftaran Protokol Madrid selesai, Anda bisa “banting setir” dengan mendaftarkan merek tersebut sebagai merek nasional di Thailand.
    Walau hal ini bisa dilakukan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan proses transformasi:
  Memberi informasi ke pihak terkait
Segera setelah merek Anda dibatalkan secara resmi di dalam negeri, laporkan situasinya kepada pihak terkait, yaitu DJKI, WIPO, dan konsultan yang Anda sewa. Hindari menunda pelaporan agar tidak ada kecurigaan atau kesulitan yang bisa menimpa Anda.
    Menunjuk konsultan yang tepat
Anda mungkin menyewa konsultan hak kekayaan intelektual (HKI) lokal untuk membantu mengurus pendaftaran merek. Akan tetapi, jika tujuan Anda adalah proses transformasi untuk menciptakan merek nasional di negara asing, pastikan menyewa konsultan dengan cakupan pengalaman di negara tersebut.
    Meninjau merek setelah lima tahun
Jika proses transformasi berhasil dan merek Anda (yang dibatalkan di dalam negeri) mendapat status merek nasional di negara tujuan, pastikan meninjaunya setelah lima tahun. Merek yang mengalami transformasi seperti di atas akan menjadi merek mandiri setelah lima tahun sejak penetapan perubahan resminya. Penetapan merek dasar di dalam negeri pun tidak berlaku lagi.
    Protokol Madrid memberi solusi untuk berbagai masalah umum yang tidak terduga. Anda bisa menanyakan rincian terkait kebutuhan pendaftaran langsung kepada DJKI, karena tim Protokol Madrid di sana menggunakan panduan yang sama dengan versi internasional dan resminya.
        Kesimpulan
Protokol Madrid memberi kemudahan bagi pengusaha di negara-negara anggotanya untuk mendaftarkan merek internasional. Setelah menjadi anggota, Indonesia bisa mendapat keuntungan seperti meningkatkan minat wirausaha, menambah daya saing pengusaha kecil dan menengah, serta meningkatkan keterlibatan dalam perdagangan internasional.
    DJKI menjadi corong resmi bagi pengusaha Indonesia untuk mendaftarkan merek, logo, produk, dan layanan mereka lewat satu pintu. Prosesnya jauh lebih cepat, singkat, dan murah, serta bebas dari pungutan liar dan hal-hal negatif lainnya. Anda juga bisa memanfaatkan fitur seperti Madrid Monitor serta tim konsultan HKI profesional dalam negeri untuk memperlancar pendaftaran.
    Jadi, Ingin merek Anda diakui secara internasional? Begini caranya agar bisnis Anda semakin mampu bersaing di kancah internasional.
  Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: [email protected].
  Baca juga: Ingin mendirikan PT? kenali dulu syarat, biaya serta prosedurnya disini
  CC: INDONESIA GODIGITAL
  The post Ingin Merek Anda Diakui Secara Internasional? Begini Caranya appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2woaGP1
0 notes
pendirianptcv · 6 years
Text
Ingin Mendirikan PT? Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkapnya
Memulai sebuah usaha tak cukup hanya dengan rencana bisnis, modal, tempat, personil, dan produk saja. Legalitas adalah hal penting demi menjamin keberlangsungan sebuah usaha. Hal ini sering kali dilupakan oleh para usahawan karena sebelumnya lebih terfokus pada mengembangkan bisnis dengan meningkatkan jumlah penjualan.
    Selain itu, banyak yang beranggapan bahwa mengurus legalitas adalah hal yang menyulitkan karena harus mengurus banyak dokumen terkait persyaratan pendirian PT.
    Seiring usaha yang Anda miliki berkembang, otomatis Anda akan semakin banyak berhubungan dengan rekan bisnis. Legalitas semakin diperlukan sebagai bukti kepada rekan bisnis lainnya bahwa usaha yang telah Anda bangun ini memang sah. Dengan demikian, tidak ada masalah hukum ke depannya bagi kedua belah pihak.
    Salah satu langkah awal dalam melegalkan sebuah usaha adalah membentuk badan usaha. Badan usaha yang populer di Indonesia yakni yang berbentuk CV maupun PT. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah persekutuan yang didirikan oleh setidaknya 2 (dua) orang, yang memercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan sebuah usaha.
    Sementara  itu, PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang dimiliki oleh setidaknya dua orang, yang bertanggung jawab tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan di dalam modal yang disertakan. Tidak ada keharusan pemilik modal untuk memimpin perusahaan yang dimodalinya. Pemilik modal dapat menunjuk orang lain yang dipercaya dan dianggap mampu untuk menjadi pimpinan.
    Badan Usaha PT atau Perseroan Terbatas biasanya banyak dipilih untuk usaha skala besar, sedangkan CV kebanyakan dipilih untuk usaha kecil menengah. Nama PT harus berbeda antara badan usaha satu dengan yang lainnya. Lain halnya dengan CV, tidak ada aturan yang mengharuskan nama berbeda sehingga bisa jadi beberapa badan usaha memiliki nama CV yang sama.
    Jika Anda memiliki usaha yang telah berkembang, persyaratan pendirian badan usaha PT sebenarnya tidak terlalu rumit untuk dipenuhi. Pada artikel ini, akan dibahas seluk-beluk pendirian PT serta keuntungan yang bisa Anda dapat.
          Apa Saja Manfaat Melegalkan Bisnis dengan Mendirikan Perseroan Tebatas (PT)?
1. Usaha Terlihat Lebih Tepercaya dan Profesional
Hal ini adalah keuntungan yang paling signifikan dari memiliki usaha dalam bentuk PT. Misalnya saja, Anda memiliki usaha di bidang perdagangan, nama badan usaha yang diawali PT akan dipandang lebih tepercaya oleh rekan bisnis Anda. Organisasi PT yang mengharuskan terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi membuat PT juga lebih profesional dalam pengelolaannya.
      2.Mendapat Pengakuan Resmi dari Pemerintah
PT yang telah didirikan akan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berarti PT Anda telah diakui keberadaannya oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
    Pasal 5 ayat (1): Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  Beberapa bidang usaha seperti bank dan rumah sakit bahkan juga diharuskan untuk berbentuk PT. Dengan pengakuan dari pemerintah, berarti Anda mendapat kepastian hukum dalam berbisnis.
       3. Nama PT Anda Dilindungi oleh Undang-Undang
Nama Perseroan yang telah terdaftar di Kemenkumham tidak boleh dipakai oleh orang atau pihak lain. Hal ini berarti, nama PT adalah eksklusif bagi perusahan Anda sendiri. Berbeda jika usaha Anda berbentuk CV, maka orang lain bisa jadi memiliki nama yang sama dengan usaha Anda.
      4. Bisa Mengikuti Tender Pengadaan
Karena telah mendapatkan pengakuan dari yang berwenang, keuntungan lain dari usaha berbentuk PT adalah bisa mengikuti tender-tender pengadaan dari pemerintah maupun perusahaan lain. Bisnis Anda juga lebih mudah melakukan pengembangan di seluruh wilayah Indonesia karena sudah legal.
      5. Harta Pribadi Anda Menjadi Lebih “Aman”
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, dalam mendirikan sebuah PT, pemilik hanya berkewajiban untuk menyetorkan modal ke PT yang didirikannya. Jika suatu saat PT yang telah didirikan mengalami kerugian atau kebangkrutan, tidak ada keharusan pemilik menyerahkan harta pribadi miliknya kepada PT tersebut. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:
 “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
    6.Bisnis Mudah Dialihkan Kepemilikannya
Berhubung bentuk kepemilikan sebuah PT adalah persen saham, maka status kepemilikannya dapat dialihkan dengan mudah. Anda pun dapat menjual saham sebagian untuk mendapatkan modal segar sehingga bisa digunakan untuk melakukan pengembangan usaha.
  Jika perusahaan ingin benar-benar dipindahtangankan, maka saham mayoritas dapat dijual. Walaupun demikian, penjualan saham harus memperhatikan anggaran dasar serta peraturan yang berlaku.
  7. Tidak Ada Batasan Waktu untuk PT
PT yang telah Anda dirikan tidak memiliki batasan waktu alias akan aktif selamanya, asalkan tetap beroperasi dan tidak mengalami kebangkrutan. Walaupun pemilik modal utama meninggal dunia, PT dapat dilanjutkan oleh pemilik modal yang lain sehingga memungkinkan untuk tetap aktif.
      8. Kesempatan Memperoleh Dana dalam Jumlah yang Lebih Besar akan Semakin Terbuka Lebar
Usaha yang berbentuk PT akan lebih mudah untuk mendapatkan tambahan pendanaan atau modal. Kreditor seperti bank, cenderung lebih percaya untuk menggelontorkan dana apabila perusahaan Anda berbentuk PT. Selain itu, pendanaan dari sumber lain seperti investor juga akan lebih mudah.
  Apabila perusahaan Anda memang memiliki kinerja yang bagus, investor pasti berbondong-bondong untuk membeli sebagian saham dari PT Anda. Hal ini terjadi karena mereka melihat potensi kenaikan harga saham dan juga bisa mendapatkan dividen dari PT Anda yang berkembang. Kesempatan untuk mencari dana dengan melakukan penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) di Bursa Efek pun terbuka lebar.
          Bisnis yang Legal akan Lebih Mudah Berkembang, Simak Kisah Sukses Ini
  Setelah Anda mengetahui manfaat dari mendirikan PT, barangkali Anda masih ragu apakah langkah tersebut tepat bagi usaha Anda. Sebagai bukti konkret, silakan lihat usaha atau bisnis di sekitar Anda; usaha-usaha yang telah sukses dan terus berkembang saat ini nyaris semuanya dalam payung sebuah PT.
    Jika Anda masih belum yakin, Anda bisa melihat kisah sukses dari Pak Sugeng yang merupakan seorang pedagang sayur dan sembako. Seperti yang dikisahkan oleh prolegal.id,  beliau telah berjualan sayur selama puluhan tahun di salah satu pasar tradisional di Jakarta.
    Berkat pengalaman dan relasinya selama bertahun-tahun, suatu ketika ia ditawari menjadi penyuplai sayuran untuk salah satu rumah sakit ternama di Jakarta. Sayangnya, saat itu beliau tidak memiliki payung usaha PT yang merupakan persyaratan utamanya.
    Pak Sugeng pun pontang-panting mencari informasi bagaimana cara untuk mendirikan PT. Karena kesadaran dan niat kuatnya untuk melegalkan usaha, akhirnya beliau mendapatkan bantuan dari salah satu konsultan hukum. Singkat cerita, akhirnya Pak Sugeng berhasil memenuhi persyaratan sebagai PT dan menjadi rekanan terpecaya dari rumah sakit.
    Dari kisah ini, Anda bisa mengetahui bahwa legalitas usaha dengan pembuatan PT, CV, dan bentuk usaha lainnya adalah hal yang sangat penting. Bayangkan saja jika Pak Sugeng tidak mempunyai tekad dalam mengurus pendirian PT, kesempatan emas di depan mata akan terlewat begitu saja.
          Ini Dia Mengapa UMKM Harus Berbadan Hukum
Usaha Anda khususnya yang termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) semakin hari akan semakin sulit untuk bersaing apabila tidak memiliki badan hukum. Bayangkan saja, menurut Badan Pusat Statistik (BPS,) jumlah UMKM di Indonesia mencapai hampir 60 juta. Apalagi saat ini telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN akan terjadi lebih marak.  Semua orang dari negara-negara di Asia Tenggara bebas untuk memiliki usaha di negara ASEAN lainnya, termasuk Indonesia.
    Sayangnya, kesadaran dalam melegalkan usaha di Indonesia masih tergolong rendah. Data dari Kantor Dagang Indonesia menunjukkan, hanya sekitar 80% UMKM di Indonesia yang berbadan hukum.  Berarti masih ada lebih dari 45 juta UMKM yang belum memiliki badan hukum di Indonesia. Hal ini lah yang menyebabkan mengapa UMKM Indonesia sulit bersaing khususnya di kancah gobal.
    Dengan melegalkan usaha, maka bisnis Anda akan memiliki nilai lebih sehingga bisa bersaing dengan usaha lain, termasuk dengan usaha-usaha milik warga negara asing yang mulai memasuki pasar Indonesia. Jika tidak legal, usaha Anda akan terancam tertinggal dan sulit berkembang. Tentunya Anda tidak ingin kan hal ini terjadi pada usaha Anda.
      Sekarang Pendirian Badan Hukum PT Semakin Mudah
    Salah satu faktor yang membuat banyak pemilik usaha mengurungkan niat untuk mendirikan PT adalah persyaratan modal yang besar, yaitu sekitar Rp50.000.000. Namun tenang saja, saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang memudahkan seseorang terutama pemilik UMKM untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas.
  Kemudahan pembuatan PT tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (PP 29/2016).
  Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat lagi minimal penyertaan modal sebesar Rp50.000.000; jumlah penyertaan modal cukup dengan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas. Perusahaan dengan penyertaan modal di bawah Rp50.000.000 selanjutnya diklasifikasikan sebagai perusahaan mikro.
        Kesempatan Berikut Bisa Hilang Jika Usaha Anda Tidak Berbadan Hukum
Seperti pada kisah Pak Sugeng si pedagang sayur, jika Anda tidak melegalkan usaha Anda menjadi berbadan hukum, akan banyak sekali kesempatan yang hilang. Berikut ini adalah contoh-contoh kesempatan lain yang bisa hilang jika Anda tidak mendaftarkan usaha dengan mendirikan PT.
    1.Tidak Bisa Melakukan Ekspor
Seseorang dari luar negeri tertarik untuk membeli produk Anda dalam jumlah banyak. Dia memberikan penawaran dengan harga yang sangat menarik untuk Anda. Sebenarnya Anda cukup mampu memenuhi permintaan tersebut, tetapi sayangnya Anda tidak bisa melakukan ekspor atau pengiriman produk ke luar negeri karena terganjal perizinan.
  Dari segi peraturan, hanya usaha berbadan hukum yang bisa melakukan ekspor. Kesempatan emas menjadi eksportir pun akan sirna jika Anda tidak segera mendirikan PT.
      2.Tidak Bisa Mengikuti Tender Pemerintah
Tiap tahunnya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu mengadakan tender pengadaan untuk kebutuhan internal dan publik dalam jumlah yang sangat besar. Hal ini adalah potensi luar biasa dan tentunya akan sangat menguntungkan jika Anda berhasil memenangkan tender-tender tersebut.
  Sayangnya, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah usaha memiliki badan hukum. Maka dari itu, jika usaha Anda berkaitan dengan proyek pengadaan dari pemerintah, mengurus badan usaha adalah hal yang wajib.
      3. Usaha Terancam Tidak Dikenal
Sebenarnya, dua kasus di atas bisa saja Anda tangani dengan meminjam nama badan usaha atau PT lain. Namun, tentu saja akan memakan banyak biaya setiap kali mengikuti tender. Kerugian lainnya, jika Anda sukses dalam tender pengadaan tersebut, yang mendapatkan rekam jejak bagus adalah nama PT yang Anda gunakan, bukan usaha Anda.
  Setelah sukses dan mengetahui pola bisnis Anda, bisa jadi pemilik PT tidak mau lagi namanya dipinjam dan justru mengikuti tender pengadaan sendiri, atau dengan partner lainnya yang lebih menguntungkan.
      4. Tersandung Masalah Hukum
Tidak ingin kan ketika usaha Anda sedang berkembang dengan pesat, tiba-tiba dihentikan operasinya karena tidak berizin? Hal ini tentunya akan sangat merugikan, bisa jadi rekan bisnis kecewa akibat tidak mendapatkan keuntungan yang sudah Anda janjikan. Apalagi, Anda masih harus menyediakan dana untuk membayar karyawan dan berbagai kebutuhan lainnya.
  Kejadian seperti ini sebenarnya dapat Anda antisipasi dengan mengurus segala izin dengan baik dan benar. Salah satunya dimulai dengan mengurus pendirian badan usaha.
      Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk UKM
  Mungkin Anda bingung menentukan badan usaha apa yang cocok dengan UKM Anda. Sebagai informasi, selain PT dan CV, ada beberapa jenis badan usaha lain yaitu Usaha Dagang, Firma dan Yayasan. Khusus untuk Yayasan, tidak cocok diterapkan pada usaha yang tujuannya mencari keuntungan.
    Adapun UD, Firma, dan CV memiliki kemiripan, yaitu harta pribadi ikut dalam pertanggungjawaban usaha. Karena hal ini, ketiga jenis badan usaha tersebut bukan merupakan badan hukum. Selain itu, tidak terdaftar pula dalam Kementerian Hukum dan HAM.
    Badan usaha berbentuk PT adalah badan hukum yang paling unggul. PT terdaftar di Kemenkumham dan juga mendapat hak eksklusif nama. Dengan pengurusan PT yang saat ini semakin mudah, PT adalah badan usaha yang paling tepat untuk UKM Anda.
    Baca juga: Beberapa hal yang harus dihindari dalam mendaftarkan merek
      Modal Dasar Pendirian PT untuk UKM Sekarang Jadi Lebih Ringan
  Selain membuat pengurusan PT menjadi lebih cepat, PP  Nomor 29 Tahun 2016 juga membuat syarat pendirian PT menjadi semakin ringan. Tidak ada lagi syarat penyertaan modal sebesar Rp50.000.000 seperti pada aturan sebelumnya.
  Berikut ini adalah kutipan Pasal 1 dari PP Nomor 29 Tahun 2016 yang menyatakan hal tersebut:
  Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan.
Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
Besaran modal dasar Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
  Dengan demikian, Anda bisa menyertakan modal berapa saja sesuai kemampuan, asalkan disepakati oleh orang-orang yang terlibat dalam pendirian PT Anda. Ringan sekali, bukan?
  Adapun jika ditotal secara keseluruhan dalam setiap tahapan-tahapannya,  setidaknya Anda memerlukan biaya pengurusan dan biaya notaris kurang lebih sebesar Rp2.700.000.
          Apakah Pendirian PT Memerlukan Akta?
  Akta dalam pendirian PT adalah hal yang wajib dipenuhi. Pasalnya, akta merupakan persyaratan utama untuk mengurus semua dokumen legalitas lainnya, seperti Surat Keterangan Domisili dan juga NPWP. Akta ini dibuat di hadapan notaris, isinya mencakup keterangan mengenai identitas serta kesepakatan para pihak ketika mendirikan Perseroan Terbatas.
    Akta pendirian juga berisi tentang anggaran dasar dan pemaparan mengenai tujuan dari PT yang Anda dirikan.  Selanjutnya, akta ini akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh status Badan Hukum.
    Tak Perlu Ragu Lagi dengan Keuntungan Mendirikan PT bagi Bisnis Anda
    Nah, setelah membaca berbagai uraian di atas, seharusnya Anda sudah memahami pentingnya memiliki PT sebagai badan hukum untuk usaha Anda. Mengurus pendirian PT tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Apalagi sekarang pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dan kelonggaran. Biaya untuk mendirikan PT pun saat ini semakin terjangkau.
    Keuntungan yang bisa Anda dapat setelah mendirikan PT sangat banyak, dan membuat usaha yang Anda miliki sekarang bisa lebih bersaing dan berkembang. Jadi tunggu apa lagi, ayo dirikan PT Anda sekarang.
  Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami di +62822 1000 9872 atau email: [email protected].
  Baca juga: Ingin mendirikan PT di Tahun 2018? Ini prosedur serta syaratnya
    CC: INDONESIA GODIGITAL
The post Ingin Mendirikan PT? Ini Lho Keuntungan, Biaya, serta Persyaratan Lengkapnya appeared first on Prolegal.
https://ift.tt/2NjbNqs
0 notes