Tumgik
#Ahmad Taufan Damanik
poroskota · 2 years
Text
Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
PorosKota.com, JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bakal memanggil istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Pemanggilan oleh Komnas HAM itu dilakukan terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. “Pasti (dipanggil), enggak mungkin enggak dipanggil,” kata Ketua…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bantennewscoid-blog · 4 months
Text
Komitmen HAM Tiga Capres Saat Debat Dapat Pujian Mantan Ketua Komnas HAM
SERANG – Debat perdana calon presiden (Capres) di Kantor KPU pada Selasa (12/12/2023) menjadi sorotan semua pihak. Salah satu tema yang menjadi materi debat tersebut, yakni mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Terkait komitmen HAM tiga capres saat berdebat mendapat pujian dari Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Pujian tersebut disampaikan Taufan, yang juga panelis dalam debat perdana,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
seputarpapuacom · 2 years
Text
Ketua Komnas HAM Klaim Ketemu Panglima OPM, Goliath Tabuni: Bukan Representasi TPNPB
Ketua Komnas HAM Klaim Ketemu Panglima OPM, Goliath Tabuni: Bukan Representasi TPNPB
TIMIKA | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tengah menginisiasi dialog damai Papua, termasuk akan melibatkan kelompok separatis guna menghentikan konflik kekerasan berkepanjangan di Bumi Cenderawasih. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengklaim dirinya sempat bertemu dengan pimpinan sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kelompok separatis itu, sebut dia, mendukung…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
jakartadaily · 2 years
Text
0 notes
omrik5 · 2 years
Text
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Komnas HAM: Bharada E Sebut Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Bharada E menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dua kali. http://dlvr.it/SWy9rm
0 notes
acehimagecom · 2 years
Text
Saya Merekayasa, Saya Otaknya
Saya Merekayasa, Saya Otaknya
ACEHIMAGE.COM – Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
batasmedia99 · 2 years
Text
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Masyarakat karena Rekayasa Kematian Brigadir J
Tumblr media
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah merekayasa kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Permintaan maafnya itu disampaikannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat dimintai keterangan, Jumat (12/8/2022) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
"Dia meminta maaf kepada Komnas HAM, kepada semua pihak, masyarakat Indonesia atas tindakannya yang seperti kami sampaikan (melakukan) langkah-langkah rekayasa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di Mako Brimob, Jumat.
Selain meminta maaf, Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui dirinya sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya yang merekayasa kematian Brigadir J.
Ferdy mengaku telah membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer sehingga menewaskan Brigadir J.
"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancangan," ujar Taufan.
Pengakuan Ferdy Sambo hari ini menjadi catatan penting Komnas HAM untuk mengungkap apakah ada pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya, sebgaimana kami sampaikan sejak awal dan merupakan fokus Komnas HAM dalam hal ini satu proses hukum yang fair termasuk pihak korban bisa mendapatkan keadilan," kata Taufan.
Komnas HAM hari ini melakukan permintaan keterangan terhadap Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Ada tiga komisioner yang terjun langsung memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, yaitu Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam, dan Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
0 notes
publikkaltim · 2 years
Text
Usut Kasus Brigadir J, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas
Usut Kasus Brigadir J, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas
PUBLIKKALTIM.COM – Mengusut kasus kematian Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E beberapa waktu lalu, Komnas HAM menyebut akan mengedepankan prinsip imparsial. Hal itu diungkap oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik “Sebagai lembaga HAM, Komnas HAM sangat terikat dengan prinsip imparsialitas,” ujar Ahmad Taufan Damanik, Jumat (15/7/2022) dikutip dari tempo. Diketahui,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
cakrawalaindo-news · 2 years
Text
0 notes
beritaterkinibanget · 4 years
Text
Pemerintah Harus Ambil Langkah Sistematik untuk Papua | #RecehkanTwitter _ Reply 1988 #ObrolanLelaki >>> Click Link ini !!!
Pemerintah Harus Ambil Langkah Sistematik untuk Papua | #RecehkanTwitter _ Reply 1988 #ObrolanLelaki >>> Click Link ini !!!
[ad_1]
Langkah sistematik itu untuk mengupayakan proses penyelesaian damai di Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), meminta pemerintah untuk melakukan langkah sistematik untuk menyelesaikan masalah di Papuadengan damai. Salah satu solusi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ialah berdialog dengan berbagai pihak di Papua, termasuk dengan kelompok…
View On WordPress
0 notes
hishaqeenuraini · 5 years
Text
Garis Tipis...
Banyak cerita yang kulewatkan, maaf. Kata belakangan terburu-buru dan berlalu, Nu... Aku kehilangan waktu. Lini masa mu yang mengejutkanku. Aaaaa... Akhirnya kamu duduk bersama Ward Berenschot untuk mendedahnya. Sebelumnya aku ingin segera menuliskan selamat, Nu. Maaf tertunda...  
Berminggu lalu aku mendapatkan surel dari Ward. Ucapan terima kasih akademis yang manis sekali, menurutku. *Aku sereceh ini ya. Beberapa waktu setelahnya, seseorang menghubungiku perihal pengiriman bukunya. Garis tipis kita saling bersisian kembali, Nu. Aku menjadi sebuah nama kecil di dalamnya, dan kamu yang mendalami tiap lembarannya... *Apakah kau mengenaliku di sana?.  
Aku sungguh tidak menyangka kalau proses ini berjalan hingga hitungan lima tahun lamanya. Bahkan aku lupa, pernah berproses di dalamnya. Kebiasaan burukku yang tak pernah peduli pada masa. Hanya larut dalam potongan-potongan peristiwa untuk kenangan yang entah akan berakhir dimana.  
Lima hari lalu aku mendapatkan bukunya. Kubuka dengan senyum merekah... Ayah-Ibuku curiga. Kuraba sampulnya bukan dengan rasa ingin tahu yang ilmiah, tapi dengan perasaan merekah seperti bertemu cinta pertama. Kubaca dari halaman pertama... Ward ternyata sungguhan orang Belanda - mereka yang sungguh menghargai kerja ilmiah - aku menangis lama... Kupikir paru-paruku yang basah. 
Pada deret paragraf berikutnya, kutemukan nama guru terbaik sepanjang hidup di dalamnya - Ahmad Taufan Damanik. Aku menangis dan tertawa - bingung harus memilih yang mana. Dear my savior... Suatu kali kukumandangkan ambisi besarku untuk mengalahkanmu - Aku ingin kau berkata, akulah murid terbaik yang kau punya. Tetapi hingga kini aku hanya pecundang yang belum tahu akan menjadi apa. Menemukanmu dalam lembar yang sama denganku, bagaimana mungkin aku tidak bahagia - semoga berikutnya kita duduk bersama sebagai partner kerja setara. *Emosi dan reaksi diri sendiri, membuatku sedikit mengaku, mungkin aku sedang kena penyakit gila nomor 2135 - akut, parah. 
Kususun kembali kenangan itu, Nu... Dimulai tepat setelah pekerjaan kita usai. Kumulai pelajaran bersama Ward - simbol proses mendefenisi ‘Aku’ (yang baru) - dan bersamaan, Pak Taufan mewarnai narasi berikutnya - bekerja di bawah bimbingannya untuk penelitian Edward Aspinall. Berikutnya, Puingku menjadi susunan puzzle sin cera. Mimpi perihal Perancis berpindah ke Belanda. KITLV menjadi abstraksi lanjutannya - Aku ingin meneliti saja, sepertimu. Satu ‘klik’ darimu membuatku berbunga jadi manusia - Aku ada, aku nyata. *Tapi ternyata semua mimpiku kamu yang menyelesaikannya.
Lihat, Nu... Tuhan selalu tahu bagaimana menyemangatiku - mengingatkanku, memberi kesadaran palsu (mencatut sembarang paman Marx). Kali ini Dia datang dengan kejutan baru - tak perlu kuterka jalan ceritanya kemana, tugasku hanya menuliskannya (?). Bukankah Dia selalu berhasil menjadi Pencerita yang Maha?. 
Artinya... Aku belum boleh menyerah, bukan?. Karena sekarang, aku ingin menjelajah dunia.
Ulee Kareng, *melarikan diri dari deadline tulisan yang tak junjung selesai.
Selamat Hari (mem)Buruh Sedunia, 1 Mei 2019.
2 notes · View notes
humanrightsupdates · 5 years
Text
Indonesia: Farm workers face imprisonment for insulting flag
Two farm workers, Sawin and Sukma, were arrested and detained by the police on 24 September 2018 for “insulting the national flag”, which they deny doing. Both men have been protesting the development of a coal power plant near their farmland in West Java Province. Sawin and Sukma are prisoners of conscience detained solely for exercising their human rights and must be immediately and unconditionally released. Sawin and Sukma were arrested and detained by Indramayu District Police on 24 September 2018 and charged with Article 24(a) of Law No. 24/2009 on the Flag, Language and Symbol of the State, and the National Anthem. The charges were based on a report that Sawin and Sukma raised the Indonesian national flag upside-down on 14 December 2017, which they have denied. The police had previously arrested them and another farmer on 17 December 2017 for the same charges, however released them on the same day after a thorough investigation.
TAKE ACTION NOW
Please write immediately in English, Bahasa Indonesia or your own language urging the authorities to:
Immediately and unconditionally release Sawin and Sukma as they have been detained solely for peacefully exercising their human rights;
Ensure that they are protected from torture and other ill-treatment while in detention, and have regular access to their families, and lawyers of their choice; and
Ensure that environmental activists, journalists, academics, members of political opposition, human rights defenders and others can peacefully exercise their human rights without fear of punishment, reprisal or intimidation.
PLEASE SEND APPEALS BEFORE 8 NOVEMBER 2018 TO:
Head of West Java Regional Police lrjen Pol Agung Budi Maryoto West Java Regional Police Headquarter Jl. Soekarno-Hatta 748 Bandung City West Java Province, Indonesia 40292 Twitter: @bidhumaspldjbr Fax: +62 (0)22 7813131 Email: [email protected] Salutation: Dear General
Chief of the Presidential Staff Office General (Retired) Moeldoko Bina Graha Building Jl. Veteran No. 16, Jakarta Pusat Indonesia 10110 Twitter: @KSPgoid Fax: +62 (0)21 345 0009 Email: [email protected] Salutation: Dear General
And copies to:
Chairperson of the National Human Rights Commission (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik Komnas HAM Office Jl. Latuharhary No. 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310 Indonesia Twitter: @KomnasHAM Fax: (+62) 21 3925227 Email: [email protected]
Also send copies to diplomatic representatives accredited to your country. 
Please check with your section office if sending appeals after the above date.
LET US KNOW
It is so important to report your actions: we record the number of actions taken on each case and use that information in our advocacy. Please therefore click below if you take action. Thank you.
I'll take this action
ADDITIONAL RESOURCES
GET INSPIRED: Read about the people you have helped
READ TIPS for writing effective letters and emails
CONTACT US: [email protected]
4 notes · View notes
Text
Debat Pilrpes ada kisi-kisi ?
Assalamualaykum wr.wb
Salam Demokrasi,
Tulisan ini adalah tulisan pertama saya yang akan coba saya posting dalam blog pribadi ini, fyi ini pertama kalinya saya memulai menulis di bloog, jadi jangan punya pandangan aneh dulu tentang saya, saya bukan antek politik dari kubu manapun kecuali pasangan Nurhadi-Aldo mau menarik saya hehehe.
Saya akan coba membahas topik yang sedang ramai baru-baru ini menjelang debat calon Presiden dan Wakil Presiden, KPU memutuskan daftar pertanyaan dalam debat Pilpres 2019 nanti bakal diberitahukan ke capres-cawapres (Detik.com, 2019). Debat Pilpres pertama akan mengusung tema Hukum, HAM, korupsi dan Terorisme (tempo.co, 2019) dengan panelis yaitu Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Universitas Indonesia), Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Bivitri Susanti (Ahli Hukum Tata Negara), Margarito Kamis (Ahli Hukum Tata Negara), serta Agus Rahardjo (Ketua KPK). Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bahwa pertanyaan dalam debat Pilpres 2019 akan ada 2 metode. Pertama metode terbuka, pertanyaan ini sebelumnya akan diberikan kisi-kisinya oleh KPU agar kedua pasangan calon dapat mempersiapkannya. Pertanyaan terbuka tersebut nantinya akan diacak walaupun sudah diberi kisi-kisinya. Kedua metode tertutup, pertanyaan ini adalah pertanyaan yang akan dikeluarkan oleh masing-masing calon terhadap lawannya satu sama lain. Mekanisme pertanyaan terbuka ini yang justru menjadi kontroversi diantara kedua calon pasangan Pilpres 2019 ini. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi beranggapan hal ini menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf sebagai petahana serta pasangan ini yang dianggap tidak terlalu handal soal public speaking karena beberapa pidato Jokowi dianggap masih mencontek pada kertas, namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf berbeda tanggapan, mereka menanggapi hal itu dengan positif karena hal tersebut sudah menjadi aturan sehingga sudah sewajarnya mengikuti aturan tersebut.
Kebijakan pertanyaan “terbuka” ini yang menjadi kontroversi karena antara kedua pasangan calon maupun tim pemenangannya masing-masing saling melempar opininya yang berbeda terhadap kebijakan ini. Jika dilihat dari kontestasi Pilpres memang kebijakan pertanyaan “terbuka” ini baru dilaksanakan pada Pilpres 2019. Kebijakan memberikan kisi-kisi ini akan diberikan kepada pasangan calon sepekan sebelum pelaksanaan debat Pilpres tanggal 17 Januari. Berbeda dengan debat Pilpres 2014, pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan kepada para pasangan calon pada saat berlangsungnya debat (tirto.id, 2019). Kebijakan ini bukan tanpa kesepakatan, kebijakan pertanyaan “terbuka” ini sudah disepakati antara KPU dengan para tim sukses pasangan Capres-Cawapres. Alasannya adalah untuk mengembalikan debat ke-khittahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh undang-undang (www.liputan6.com, 2019). Dalam Undang-Undang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dengan memberikan soal sebelummya, jelas Pramono (Anggota KPU RI), maka gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh (www.liputan6.com, 2019).
Tujuan yang ingin dicapai dengan memberikan kis-kisi pertanyaan sebelum debat dimulai ini merupakan hal yang baik, karena harapannya kita sebagai publik dapat menerima informasi secara jelas dan utuh mengenai gagasan yang akan dibawa oleh kedua paslon Capres-Cawapres. Namun, menurut saya sendiri pak Pramono keliru jika berkata “mengembalikan debat ke-khittahnya”. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme debat sebelumnya tidak sesuai dengan khittahnya ? Kedua, justru bukankah ini menunjukkan sikap pesimis terhadap kedua pasangan calon karena tidak bisa meyakinkan pemilih ? Tujuan baik yang ingin dicapai perlu kita apresiasi, namun apakah keputusan ini sudah tepat ? Pada teknis pelaksanaannya memang nantinya hanya ada 3 pertanyaan yang akan dipilih dari 20 soal yang telah disiapkan. Sehingga ke khawatiran untuk mencontek itu juga akan sulit, karena mungkin contekan yang disiapkan itu tidak keluar hehehe. Pertanyaan yang timbul lagi apakah pasangan calon nomor urut 2 juga sudah yakin tidak menggunakan contekan ?  Tentu tidak ada yang bisa menjamin, selain iu bukankah itu sudah kesepakatan antara kedua pasangan calon dan tim suksesnya ? hmmmmmmmm. Kembali ke kebijakan KPU ini, menanggapi soal “mencontek” bukankah justru pemandangan yang tidak indah dilihat para pasangan calon mempersiapkan jawaban dengan “contekannya”  ? apalagi dengan hanya 3 soal yang keluar dari 20 total yang sudah disiapkan, bukankah akan membutuhkan waktu yang lama untuk mencocokan pertanyaan dengan kertas yang sudah disiapkan ?  hal ini menjadi pemadangan yang tidak indah ketika pelaksanaan depat Pilpres ini. Sekali lagi ini hanya asumsi, tentu harapannya kita tidak ingin “mencontek” ini terjadi dan memberikan pemandangan yang tidak indah pada debat itu berlangsung. Selain itu, tujuan dari kebijakan itu tidak akan tercapai jika hal ini terjadi, karena bagaimana bisa meyakinkan publik jika nanti pasangan calon justru malah sibuk mencocokan pertanyaan yang keluar dengan tulisan yang telah disiapkan hehehe.
Sekali lagi apresiasi yang sangat besar saya berikan kepada niat baik KPU yang ingin mencapai tujuan bahwa dengan adanya kisi-kisi harapannya jawaban para pasangan lebih siap dan meyakinkan publik. Namun, menurut saya kebijakan ini belum tepat karena alasan dasar kebijakannya masih belum dapat meyakinkan untuk dilaksanakannya kebijakn tersebut, hal ini justru karena memberikan dampak yang justru mematahkan alasan dari kenapa kebijakan tersebut harus ada. Memang perlu kita ketahui, tidak ada kebijakan yang ideal untuk menjawab permasalahan tentu akan ada lebih dan kurangnya. Tetapi bukankah sebagai pembuat kebijakan memiliki waktu untuk menganalisis dan menimbang kebijakan yang akan dikeluarkan ? Tentunya kita semua hanya ingin pesta demokrasi kita ini berjalan dengan lancar bukan ? Oleh karena itu, mari kita terus kawal proses ini berjalan, mari kita kritisi, serta memilih substansi dengan melihat gagasan yang dibawa jangan malah terjebak  pada politik identitas.
Wassalamualaykum wr.wb
 Daftar Pustaka
Detik.com. (2019, Januari 6). Kontroversi Bocoran Pertanyaan Debat dari KPU. Dipetik Januari 7, 2019, dari news.deik.com: https://news.detik.com/berita/4373157/kontroversi-bocoran-pertanyaan-debat-dari-kpu
tempo.co. (2019, Januari 6). Debat Pilpres 2019, panelis : rumusan pertanyaan sudah selesai. Dipetik Januari 7, 2019, dari tempo.co: https://pilpres.tempo.co/read/1162058/debat-pilpres-2019-panelis-rumusan-pertanyaan-sudah-selesai
tirto.id. (2019, Januari 7). Soal debat pilpres 2019 diberikan sebelum debat, siapa diuntungkan ? Dipetik Januari 7, 2019, dari tirto.id: https://tirto.id/soal-debat-pilpres-2019-diberikan-sebelum-debat-siapa-diuntungkan-ddwa
www.liputan6.com. (2019, Januari 6). Alasan KPU Berikan Kisi-Kisi Soal Sebelum Debat Pilpres Berlangsung. Dipetik Januari 7, 2019, dari www.liputan6.com: https://www.liputan6.com/pilpres/read/3864271/alasan-kpu-berikan-kisi-kisi-soal-sebelum-debat-pilpres-berlangsung
1 note · View note
jendelahukum · 2 years
Text
Komnas HAM Dukung Uji Materi UU Otsus di MK
Komnas HAM Dukung Uji Materi UU Otsus di MK
Jendelahukum.com, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendukung langkah uji materi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) yang diajukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai menemui perwakilan MRP di kantor Komnas HAM pada Jumat (11/3) sore. Taufan mengaku, pihaknya memang menaruh…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Komnas HAM: Dugaan Pelecehan Istri Sambo Harus Diungkap ke Publik
JAKARTA –  Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, berpendapat, dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, harus diungkap ke publik. http://dlvr.it/SWR8cn
0 notes